Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Quick Response (QR) Code dalam pengisian survei penilaian integritas (SPI) tahun 2022 untuk menjaring lebih banyak responden.
"Penggunaan QR Code dalam pengukuran SPI tahun ini merupakan inovasi KPK untuk memudahkan responden mengisi kuesioner sehingga semakin banyak responden terlibat dalam SPI 2022," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan yang diterima, Rabu.
Baca juga: KPK gelar survei penilaian integritas tahun 2022
Ia menjelaskan dalam mengisi kuesioner SPI menggunakan QR Code, responden cukup men-scan QR Code menggunakan gawai. Berikutnya, gawai akan otomatis mengarahkan pengguna pada laman pengukuran SPI.
Adapun QR Code SPI dapat ditemukan di tempat-tempat pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (KLPD) yang hendak diukur maupun platform media publikasi lainnya.
"Setelah terbuka laman survei SPI, responden diminta memilih salah satu dari tiga pilihan yaitu internal untuk responden dari pegawai KLPD, eksternal untuk responden pengguna layanan, dan 'expert' bagi responden dari ahli/pemangku kepentingan," ujar Pahala.
Selanjutnya, responden diminta menentukan KLPD yang hendak diukur risiko korupsinya, memberikan informasi data pribadi, dan menjawab beberapa pertanyaan SPI yang disediakan. Adapun lama pengisian kuesioner SPI tersebut memakan waktu sekitar 10-15 menit.
"Para responden diharapkan menjawab seluruh pertanyaan dengan jujur berdasarkan pengalaman yang dialami tanpa takut. Adapun, instansi juga diharapkan berperilaku objektif dengan tidak memberikan tekanan kepada pegawainya," tuturnya.
Kemudian, data kuesioner yang telah diisi responden akan dipilah oleh sistem secara otomatis berdasarkan kebenaran sebagai pengguna layanan dan relevansi isian yang diberikan sehingga terhindar dari praktik curang yang mempengaruhi hasil pengukuran SPI tidak sebagaimana aslinya.
Baca juga: KPK akan jaga kerahasiaan identitas responden SPI 2022
Selain itu, lanjut Pahala, inovasi yang dilakukan KPK dalam pengukuran SPI 2022 yaitu penggunaan akun WhatsApp KPK centang hijau atas nama Frontier (mitra KPK) untuk menunjukkan sebagai akun resmi. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada responden dalam mengisi kuesioner dan data pribadinya.
"Platform survei kali ini juga telah terintegrasi dengan laman spi.kpk.go.id sehingga bisa dipastikan survei ini legal dan resmi milik KPK. Harapannya, responden tidak lagi ragu untuk mengisinya," katanya.
Pahala juga mengatakan bagi responden yang mendapatkan kuesioner, KPK memastikan seluruh data pribadi akan terjamin kerahasiaannya dari pihak manapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
KPK melakukan SPI 2022 pada periode Juli hingga September 2022 terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.
Pada SPI 2022, KPK akan menyebarkan kuesioner kepada 2,5 juta orang pegawai instansi, penerima layanan, mitra kerjasama, vendor pengadaan hingga "expert", yakni pimpinan lembaga, inspektorat, dan Ombudsman.
KPK menargetkan 375 ribu responden bersedia mengisi survei demi terciptanya upaya pencegahan korupsi berbasis empiris dan data. Dengan data yang akurat hasil jawaban pegawai, penerima layanan, dan "expert", KLPD bisa menjadikannya sebagai rujukan untuk melakukan perbaikan celah-celah rawan korupsi di instansi masing-masing.
Melalui SPI 2022, KPK akan memberi rekomendasi kepada KLPD terkait celah korupsi yang ada sesuai temuan di mana setiap instansi memiliki celah rawan korupsi yang berbeda-beda sehingga rekomendasi akan disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing.
"Hasil pengukuran SPI dan saran perbaikan ke tiap KLPD nantinya dapat dilihat secara langsung oleh responden melalui laman https://jaga.id/," ucap Pahala.
Baca juga: KPK paparkan perbaikan signifikan dalam pelaksanaan SPI 2022
KPK gunakan QR Code dalam survei penilaian integritas 2022
20 Juli 2022 09:30 WIB
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022
Tags: