BPJAMSOSTEK jalin kerja sama dengan Kemenag Kudus
19 Juli 2022 17:14 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Muhammad Riad (kanan) bersama Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi menunjukkan surat perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di bawah naungan Kemenag, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menjalin perjanjian kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kudus tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di bawah naungan Kemenag, Selasa.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng-DIY dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng di Solo," kata Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK yang dilanjutkan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kantor Kemenag Kudus.
Menurut dia, banyak guru di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus yang belum terdaftar, sehingga dengan adanya kerja sama ini tentunya akan ada sosialisasi kepada guru yang belum mengetahui manfaat dan keuntungannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Ratusan TK program pemagangan dalam negeri dijamin BPJAMSOSTEK
Melalui kerja sama tersebut, dia berharap akan membawa manfaat yang lebih baik untuk kedua pihak. Terlebih lagi, di Kabupaten Kudus ada 351 lembaga pendidikan formal mulai dari Raudlatul Atfal (RA), MI, MTs, hingga Madrasah Aliyah (MA), sedangkan nonformal juga banyak.
Manfaat dari kerja sama tersebut, kata dia, bisa dilihat langsung adanya penyaluran klaim terhadap ahli waris dari salah satu guru di Kudus sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa terhadap anaknya yang ditinggalkan.
"Umur memang urusan Tuhan, tetapi punya kewajiban untuk ikhtiar termasuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Sesuai arahan Kanwil Kemenag, kata dia, kepala sekolah diimbau untuk mendaftarkan tenaga pendidiknya ke BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK
"Kami tidak memaksa, tetapi hanya mengimbau agar setiap tenaga kerja keagamaan baik guru di RA, MI, MA, maupun TPQ untuk didaftarkan sebagai anggota BPJAMSOSTEK, karena sifat keanggotaan tersebut juga saling tolong menolong," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Muhammad Riadh mengatakan bahwa kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus karena ada 351 lembaga pendidikan formal dan ribuan lembaga pendidikan nonformal.
Tujuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, untuk mencegah kemiskinan baru apabila pencari kerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah hingga meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Jangan gunakan jasa calo untuk klaim JHT
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari sejumlah ahli waris dari guru yang meninggal mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan dari BPJAMSOSTEK sehingga ada manfaat dari peserta apabila terjadi sesuatu.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng-DIY dengan Kanwil Kemenag Provinsi Jateng di Solo," kata Kepala Kantor Kemenag Kudus Suhadi saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerja sama dengan BPJAMSOSTEK yang dilanjutkan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kantor Kemenag Kudus.
Menurut dia, banyak guru di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus yang belum terdaftar, sehingga dengan adanya kerja sama ini tentunya akan ada sosialisasi kepada guru yang belum mengetahui manfaat dan keuntungannya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Ratusan TK program pemagangan dalam negeri dijamin BPJAMSOSTEK
Melalui kerja sama tersebut, dia berharap akan membawa manfaat yang lebih baik untuk kedua pihak. Terlebih lagi, di Kabupaten Kudus ada 351 lembaga pendidikan formal mulai dari Raudlatul Atfal (RA), MI, MTs, hingga Madrasah Aliyah (MA), sedangkan nonformal juga banyak.
Manfaat dari kerja sama tersebut, kata dia, bisa dilihat langsung adanya penyaluran klaim terhadap ahli waris dari salah satu guru di Kudus sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa terhadap anaknya yang ditinggalkan.
"Umur memang urusan Tuhan, tetapi punya kewajiban untuk ikhtiar termasuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Sesuai arahan Kanwil Kemenag, kata dia, kepala sekolah diimbau untuk mendaftarkan tenaga pendidiknya ke BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK
"Kami tidak memaksa, tetapi hanya mengimbau agar setiap tenaga kerja keagamaan baik guru di RA, MI, MA, maupun TPQ untuk didaftarkan sebagai anggota BPJAMSOSTEK, karena sifat keanggotaan tersebut juga saling tolong menolong," ujarnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Muhammad Riadh mengatakan bahwa kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang bekerja di bawah naungan Kantor Kemenag Kudus karena ada 351 lembaga pendidikan formal dan ribuan lembaga pendidikan nonformal.
Tujuan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, untuk mencegah kemiskinan baru apabila pencari kerja atau tulang punggung keluarga mengalami musibah hingga meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: Jangan gunakan jasa calo untuk klaim JHT
Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari sejumlah ahli waris dari guru yang meninggal mendapatkan santunan dan beasiswa pendidikan dari BPJAMSOSTEK sehingga ada manfaat dari peserta apabila terjadi sesuatu.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: