Bekasi (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang yang wajib diberikan oleh badan publik yang melakukan tugas penyelenggaraan negara.

"Informasi publik itu dua tadi, tidak boleh ada satu orang pun yang menghalangi untuk mendapat informasi dan tidak boleh ada persaingan, tentunya tadi informasi yang tidak dikecualikan," kata Donny dalam forum edukasi dan dialog bertajuk "Proses Keterbukaan Informasi Publik untuk Meningkatkan Budaya Awareness serta Mengoptimalkan Akses Informasi di Sektor Keuangan dan Perbankan" di Hotel Horison Bekasi, Selasa.

Donny menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik tersebut juga sejatinya mencakup aspek inklusivitas.

Baca juga: Anggota KI Pusat usung gagasan klasterisasi penyelesaian sengketa

"Jadi ada beberapa badan publik, kementerian, yang sudah menyediakan layanan informasi khusus untuk tunawicara, orang-orang yang berkebutuhan khusus," ujarnya.

Untuk itu, kata Donny, Komisi Informasi Pusat lahir untuk menjamin akses informasi dari badan publik ke publik berjalan dengan baik, sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang merupakan buah dari reformasi.

"Dan kami tidak hanya menjamin ketersediaan informasi, tapi juga aksesibilitas, juga acceptability atau penerimaan, dan affordability atau keterjangkauan, sehingga kami juga menjamin sustainability dari proses mendapat informasi dan memberikan informasi ini dapat berjalan dengan baik," katanya.

Anggota Komisi XI DPR RI Zulfikar Arse Sadikin juga mengatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi untuk menyelenggarakan dan mewujudkan pemerintahan yang baik.

Baca juga: KIP dorong lembaga pendidikan miliki layanan PPID

“Melalui forum dialog dan edukasi ini saya selaku komisi XI DPR RI mendukung KIP untuk meningkatkan budaya awareness keterbukaan informasi di sektor perbankan sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Zulfikar melalui sambungan daring yang disiarkan dalam acara.

Sebagaimana UU KIP, baik Donny dan Zulfikar sama-sama mengamini bahwa informasi dibutuhkan setiap orang bagi pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.

Turut hadir dalam acara Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, Plt. Sekretaris Komisi Informasi Pusat Nunik Purwanti, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan, serta Komisioner Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail.

Forum edukasi dan dialog yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat ini dihadiri oleh 13 badan publik sektor keuangan dan perbankan secara daring dan luring.

Baca juga: KIP tolak permohonan mantan pegawai KPK soal hasil TWK