Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terus menyempurnakan digitalisasi layanan pertanahan guna memerangi mafia tanah.

"Digitalisasi layanan pertanahan adalah program strategis dari Kementerian ATR/BPN dan terus saya jadikan prioritas. Dan kemudian, saat ini juga kita akan meningkatkan kemampuannya dengan teknologi yang terkini seperti blockchain, itu untuk implementasi sertipikat elektronik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Hadi Tjahjanto memaparkan sejumlah penyempurnaan terus dilakukan sebelum layanan pertanahan digital diimplementasikan secara menyeluruh. Penyempurnaan dilakukan guna menutup celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh mafia tanah.

"Mafia tanah tidak akan bisa masuk dengan sistem digital yang akan saya bangun, hingga kepercayaan akan terus meningkat hingga masyarakat bisa tenang, masyarakat memiliki kepercayaan bahwa tanahnya tidak akan hilang," ujarnya.

Namun, Hadi Tjahjanto menekankan meskipun nantinya layanan digital sudah terealisasi, Kementerian ATR/BPN tetap melakukan pengecekan secara manual untuk meminimalkan terjadinya kesalahan.

"Kita harus melakukan double check, cek pertama adalah proses secara robot dimasukkan ke suatu sistem, ketika keluar kita harus cek lagi secara fisik, benar tidak, luasnya sekian, atas nama siapa, sesuai dengan yang diinginkan," jelasnya.

Digitalisasi layanan pertanahan ini juga terus disosialisasikan kepada seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hadi Tjahjanto berharap setiap insan pertanahan di Kementerian ATR/BPN mampu menjalankan, mengembangkan, hingga memaksimalkan layanan pertanahan digital tersebut.

Digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan dapat membantu menuntaskan tiga instruksi utama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Menteri ATR/Kepala BPN, yakni mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia, menyelesaikan konflik pertanahan, dan mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).


Baca juga: Menteri ATR minta PTSL dan digitalisasi pertanahan dipercepat
Baca juga: Kementerian ATR/BPN-DJKN digitalisasi sistem administrasi pertanahan
Baca juga: KemenATR/BPN: Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku