KPK konfirmasi tiga saksi terkait kasus Mardani H. Maming
19 Juli 2022 14:18 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang menjerat Mardani H. Maming.
Ketiga orang saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7), ialah Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya, dan Jimmy Budhijanto selaku pihak swasta.
"Dikonfirmasi antara lain masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, lanjut Ali, seorang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, yakni Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015 hingga kini.
"Tidak hadir dan informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri. Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: KPK panggil kembali istri Mardani Maming
KPK menaikkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu ke tahap penyidikan, setelah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan, ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani sebagai tersangka, Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.
Baca juga: Kuasa hukum Mardani H. Maming ajukan empat gugatan kepada KPK
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus Mardani Maming
Ketiga orang saksi yang diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7), ialah Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP) tahun 2013-2020 Muhammad Aliansyah, Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya, dan Jimmy Budhijanto selaku pihak swasta.
"Dikonfirmasi antara lain masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selain itu, didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, lanjut Ali, seorang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, yakni Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015 hingga kini.
"Tidak hadir dan informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri. Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," tambahnya.
Baca juga: KPK panggil kembali istri Mardani Maming
KPK menaikkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu ke tahap penyidikan, setelah meminta keterangan kepada sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal yang disangkakan, ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, namun yang bersangkutan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani sebagai tersangka, Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses.
Baca juga: Kuasa hukum Mardani H. Maming ajukan empat gugatan kepada KPK
Baca juga: KPK panggil tiga saksi terkait kasus Mardani Maming
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022
Tags: