Dia menjelaskan pengelolaan tempat wisata dalam kawasan TNK merupakan kewenangan dan otoritas Pemerintah Pusat, meski secara administrasi masuk dalam wilayah Manggarai Barat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan zona wisata itu.
Bupati Edi menegaskan bahwa pemerintah daerah harus taat dan tunduk atas keputusan dari pemerintah pusat sebagai bagian dalam bingkai otonomi daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bupati mengajak warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat itu untuk berdialog dan merumuskan pemikiran bersama untuk dibawa ke provinsi dan Pusat.
Sebagai kepala daerah, dia prihatin dengan kejadian yang dialami oleh pelaku pariwisata maupun segenap masyarakat yang terkena dampak langsung atas kebijakan yang mau diberlakukan tersebut.
Namun, Bupati Edi memastikan untuk meneruskan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat bersama dari hasil dialog tersebut.
"Saya berharap teman-teman dan pemerintah daerah sama-sama memperjuangkan dan mengawal sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama menjadi kenyataan," ujar Bupati Edi.
Pada kesempatan itu Bupati Edi mengatakan peraturan daerah (perda) di kabupaten wajib dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, semua perda yang berkaitan dengan penerimaan baik pajak daerah atau retribusi wajib mendapat surat persetujuan teknis dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan.
Baca juga: Pemprov: Pemesanan tiket wisata Taman Komodo daring mulai Agustus 2022
Baca juga: Wisatawan mancanegara dominasi kunjungan ke Pulau Komodo