Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya mengatakan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.

"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia," kata Alfons dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

"Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," jelas dia.

Lebih lanjut, Alfons mengatakan dengan adanya kewajiban pendaftaran PSE ini, posisi pemerintah tidak dalam posisi lemah terhadap PSE.

Baca juga: PSE perlu tingkatkan kompetensi perlindungan data pribadi

"Ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store," kata dia.

Menurut Alfons, seharusnya regulasi tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama. "Dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama," katanya.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Alfons, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan, serta komunikasikan dengan baik dan terukur.

"Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," kata Alfons.

"Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," imbuhnya.

Di sisi lain, Alfons berpendapat dengan adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan untuk menyediakan aplikasi, atau layanan alternatif. Menurutnya, pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.

Ia menambahkan, PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan.

"Namun, aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan. Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital," ujarnya.

Ia mencontohkan, di Uni Eropa, para PSE sangat takut dan taat kepada mereka. "Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," kata Alfons.

Baca juga: Kominfo minta 2.569 PSE lingkup privat segera mendaftar ulang

Baca juga: Kominfo: Wajib daftar PSE wujudkan ruang digital aman dan sehat

Baca juga: Kominfo minta platform digital segera mendaftar