Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dan memasukkan RHP (Bupati Mamberamo Tengah) dalam daftar pencaharian orang (DPO). "Memang benar KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur.Dari laporan yang diterima RHP sudah melarikan diri ke PNG melalui Skouw (Jayapura) dengan melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik (PNG)," tambah Irjen Pol Fakhiri. Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menahan tiga anggota Polri karena diduga terlibat dalam upaya kaburnya RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah ini.

Tiga anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Baca juga: Polda Papua tahan tiga anggotanya terkait kaburnya RHP ke PNG
Ketiga merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.


Salah satu dari ketiga pengawal pribadi itu, yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).
"Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP," jelas Kombes Gustav Urbinas.

KPK menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah dari tahun 2013-2019.

Baca juga: KPK segera terbitkan DPO kepada RHP yang melarikan diri ke PNG

Baca juga: Tersangka kasus gratifikasi di Mamberamo Tengah diduga kabur ke PNG