Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu, menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.
Baca juga: KPK minta tersangka kasus suap di Pemkab Mamberamo Tengah kooperatif
Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang kasusnya saat ini ditangani KPK.
Baca juga: KPK minta tersangka kasus suap di Pemkab Mamberamo Tengah kooperatif
KPK mengingatkan, "Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan." Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
RHP dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel, jelas Kombes Faizal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHP ke PNG.