Kementan tegaskan respons cepat dan terukur dalam tangani PMK
15 Juli 2022 16:34 WIB
Tangkapan virtual Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/7/2022). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) menegaskan telah melakukan respons cepat serta terukur dalam menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Hal ini dilakukan melalui beberapa penerbitan keputusan Menteri Pertanian, surat edaran, dan pedoman pelaksanaan pengawasan ternak sesaat sejak ditemukan kasus PMK pertama kali,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.
Dalam menangani PMK, pihaknya melakukan antara lain pemeriksaan klinis hewan, pemeriksaan fisik, dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di pintu pengeluaran dan pemasukan lalu lintas hewan, yaitu bandara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pos lintas batas, instalasi karantina hewan milik pemerintah maupun pihak lain, dan di atas alat angkut.
Kemudian, melakukan pengamatan hewan ternak dalam masa karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan di pintu pengeluaran.
“Karantina Pertanian juga telah menyiagakan seluruh laboratorium pusat yang berada di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian serta laboratorium yang berada di seluruh unit pelaksanaan teknis karantina pertanian dengan kemampuan pengujian penyakit hewan,” ungkap Wisnu.
Sebagai upaya pencegahan penularan PMK pada hewan yang dilalulintaskan, pemerintah disebut mengupayakan pemanfaatan kapal ternak/laut agar tidak melintas zona merah daerah yang tertular PMK.
Lebih lanjut, Wisnu mengharapkan dukungan semua pihak yang memiliki kewajiban mengawasi kesehatan di setiap wilayah untuk terlibat aktif dan responsif dalam melaporkan penyakit PMK melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) sebagai dasar karantina mengambil kebijakan pengawasan lalu lintas ternak.
“Karantina Pertanian bersama TNI/Polri, pemerintah daerah, bea cukai, imigrasi, dan security serta partisipasi aktif masyarakat berupaya maksimal dalam melindungi dan menjaga sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia,” katanya.
Baca juga: Mentan SYL bertemu Mentan Australia bahas berantas PMK
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah umumkan kondisi darurat PMK pada ternak
Baca juga: RPH Bogor: Tak ada penurunan signifikan jumlah pemotongan hewan kurban
“Hal ini dilakukan melalui beberapa penerbitan keputusan Menteri Pertanian, surat edaran, dan pedoman pelaksanaan pengawasan ternak sesaat sejak ditemukan kasus PMK pertama kali,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat.
Dalam menangani PMK, pihaknya melakukan antara lain pemeriksaan klinis hewan, pemeriksaan fisik, dokumen persyaratan seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di pintu pengeluaran dan pemasukan lalu lintas hewan, yaitu bandara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pos lintas batas, instalasi karantina hewan milik pemerintah maupun pihak lain, dan di atas alat angkut.
Kemudian, melakukan pengamatan hewan ternak dalam masa karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan di pintu pengeluaran.
“Karantina Pertanian juga telah menyiagakan seluruh laboratorium pusat yang berada di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian serta laboratorium yang berada di seluruh unit pelaksanaan teknis karantina pertanian dengan kemampuan pengujian penyakit hewan,” ungkap Wisnu.
Sebagai upaya pencegahan penularan PMK pada hewan yang dilalulintaskan, pemerintah disebut mengupayakan pemanfaatan kapal ternak/laut agar tidak melintas zona merah daerah yang tertular PMK.
Lebih lanjut, Wisnu mengharapkan dukungan semua pihak yang memiliki kewajiban mengawasi kesehatan di setiap wilayah untuk terlibat aktif dan responsif dalam melaporkan penyakit PMK melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) sebagai dasar karantina mengambil kebijakan pengawasan lalu lintas ternak.
“Karantina Pertanian bersama TNI/Polri, pemerintah daerah, bea cukai, imigrasi, dan security serta partisipasi aktif masyarakat berupaya maksimal dalam melindungi dan menjaga sumber daya alam hayati yang dimiliki Indonesia,” katanya.
Baca juga: Mentan SYL bertemu Mentan Australia bahas berantas PMK
Baca juga: Ombudsman minta pemerintah umumkan kondisi darurat PMK pada ternak
Baca juga: RPH Bogor: Tak ada penurunan signifikan jumlah pemotongan hewan kurban
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: