Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung meminta kasus kematian anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung diusut tuntas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Kami melihat kejadian yang menimpa RF (17) yang meninggal dunia, karena diduga mendapat penganiayaan oleh sesama ABH di LPKA menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak, baik anak korban maupun ABH khususnya di Provinsi Lampung," kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Kamis.

Menurut dia, LPKA yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi anak didik pemasyarakatan yang mengutamakan kepentingan dan hak-hak anak, justru tercoreng dengan adanya kejadian tersebut.

"Dari data yang diperoleh dari keluarga RF ada dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban dengan beberapa luka lebam di bagian tangan, kaki, dan kepala serta dugaan luka bakar seperti sundutan rokok," kata dia.

Oleh sebab itu, ujar dia, pihak keluarga yang telah menguasakan kasus kematian RF di LPKA kepada LBH Bandarlampung meminta Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab mengusut tuntas persoalan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap LPKA Kelas IIA Lampung yang memiliki tugas pembinaan anak didik pemasyarakatan.

"Pihak keluarga RF memberi kuasa pada kami untuk mencari keadilan dalam peristiwa tersebut," kata dia.

Ia mengatakan, LBH Bandarlampung bersama keluarga korban juga akan melakukan pengaduan kepada KPAI serta Komnas HAM untuk dapat membantu mengungkap persoalan tersebut, agar di kemudian hari tidak ada lagi kejadian seperti ini ataupun RF yang lain.

"Pihak keluarga juga telah melaporkan kasus kematian RF kepada Polda Lampung pada Selasa (12/7) dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/739/VII/2022/SPKT/POLDALAMPUNG Tertanggal 12 Juli 2022," katanya lagi.
Baca juga: LP Anak Kendari dorong binaan pandai daur ulang sampah plastik
Baca juga: LP Anak Kendari siapkan ruang isolasi guna antisipasi COVID-19