Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai kunci kesejahteraan masyarakat adalah pelayanan publik yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik pula.

"Kunci kesejahteraan masyarakat adalah pelayanan publik yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," kata Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya setelah menandatangani nota kesepahaman di antara Ombudsman RI dan empat pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara, yakni Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Taliabu, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari siaran tertulis.

Baca juga: Ombudsman imbau pemerintah tinjau kinerja Badan Karantina Kementan

Menurut Najih, bagi pemerintah daerah sebagai penyenggara pelayanan publik, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat di Tanah Air.

“Keluhan masyarakat agar cepat direspons, jangan dianggap sebagai hambatan. Tapi, dijadikan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik,” ujar dia.

Sementara bagi Ombudsman, lanjut Najih, penandatanganan nota kesepahaman itu dapat meningkat kinerja pengawasan mereka.

Pada kesempatan yang sama, anggota Ombudsman RI yang mengampu wilayah Provinsi Maluku Utara Hery Susanto mengatakan penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan momentum untuk membangun kerja sama yang simultan serta menciptakan jaringan kerja antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah.

Hery juga mengatakan bahwa koordinasi dan kerja sama yang dibangun melalui nota kesepahaman itu memanfaatkan metode eptahelix.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dengan memanfaatkan metode eptahelix, Ombudsman berperan sentrum pengawasan pelayanan publik yang mendampingi, mengawasi, dan membangun jaringan kerja dengan enam pihak.

Enam pihak tersebut adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kelompok bisnis, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), perguruan tinggi ataupun akademisi, masyarakat yang juga meliputi organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat, pers, serta DPR/DPRD.

Selama ini, menurut Hery, tidak terbangunnya sinergi dan harmoni antara elemen-elemen terkait dalam metode eptahelix menyebabkan terjadinya malaadministrasi.

Selanjutnya, dia pun mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman antara pihaknya dan empat pemerintah daerah itu menjadi salah satu modal dasar bagi Ombudsman dalam melakukan tugas dan kewenangannya mengawasi pelayanan publik.

“Mari kita apresiasi apabila banyak pemerintah daerah berbondong-bondong ke Ombudsman untuk mengadakan nota kesepahaman,” kata Hery.

Secara umum, ruang lingkup nota kesepakatan antara Ombudsman RI dengan empat pemerintah daerah tersebut mencakup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan ataupun pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah dan pencegahan malaadministrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Berikutnya, pertukaran data dan/atau informasi serta kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. Adapun jangka waktu nota kesepakatan adalah selama tiga tahun.

Selain Najih dan Hery, kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, Wali Kota Ternate Tauhid Soleman, dan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali.

Baca juga: Ombudsman sarankan peningkatan status wabah PMK jadi wabah nasional
Baca juga: Ombudsman RI apresiasi upaya keras Kementan dan satgas atasi wabah PMK