Sarana publik yang dimaksud yakni di angkutan umum, pertemuan-pertemuan berskala besar termasuk di pusat perbelanjaan atau mal, hotel dan sebagainya.
"Segera diwajibkan (vaksinasi booster)," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis di Medan, Kamis.
Ia mengatakan pemberlakuan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan aktivitas di ruang publik ini dimulai setelah Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri diterbitkan pada 17 Juli 2022.
Baca juga: Dinkes: 3 juta lebih penduduk Sumut sudah vaksinasi booster
Baca juga: Dinkes sebut positif COVID-19 di Sumut bertambah jadi 155.257 kasus
"Setelah keluar SK-nya, perjalanan dan ke tempat umum wajib sudah vaksinasi booster," ujarnya.Baca juga: Dinkes: 3 juta lebih penduduk Sumut sudah vaksinasi booster
Baca juga: Dinkes sebut positif COVID-19 di Sumut bertambah jadi 155.257 kasus
Bagi masyarakat yang belum divaksinasi booster, kata dia, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen apabila akan melakukan perjalanan dan memasuki ruang publik.
"Kalau masih vaksinasi kedua, wajib PCR," ujarnya.
Untuk itu Ismail mengajak seluruh masyarakat segera melengkapi vaksinasi booster sebagai upaya pencegahan terhadap penularan COVID-19 di wilayah Sumatera Utara.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta waspada tanpa rasa panik.
"Jadi bagi yang belum booster, segera booster," kata dia.
Baca juga: Dinkes: 19,67 persen penduduk Sumut sudah vaksinasi COVID-19 booster
Baca juga: Satgas: Kasus COVID-19 di Sumut tambah 5 jadi 155.146
Baca juga: Dinkes: 19,67 persen penduduk Sumut sudah vaksinasi COVID-19 booster
Baca juga: Satgas: Kasus COVID-19 di Sumut tambah 5 jadi 155.146