Kementerian ESDM sampaikan surat penawaran WIUPK Blok Kohong Kelakon
14 Juli 2022 07:54 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara Blok Kohong Kelakon kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/7/2022). ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan surat penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara Blok Kohong Kelakon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Penyerahan surat yang dilakukan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/7/2022) tersebut, diwakili Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Iman Sinulingga kepada Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan penyerahan surat ini sesuai Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 27 Peraturan Menter ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut dia, Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas.
Melalui mekanisme ini, PTBA selaku BUMN maupun Pemprov Kalteng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jika berminat dapat mengusahakan WIUPK yang telah ditetapkan tersebut.
Kementerian ESDM memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.
"Kami berharap PTBA atau Pemprov Kalteng dapat menyampaikan jawaban sebelum 26 Juli 2022," lanjut Lana.
Baca juga: Pemerintah sempurnakan layanan perizinan mineral dan batu bara
Lana juga menambahkan jika dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara PTBA dan Pemprov Kalteng, maka tidak perlu dilakukan lelang.
Namun bila kedua belah pihak akan memberikan jawabannya sendiri, maka Kementerian ESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya.
Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjelaskan pihaknya tidak ingin ketinggalan dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya.
Subsektor pertambangan diharapkannya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia pun prihatin karena industri tambang dan perkebunan yang dikelola swasta di Kalteng saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi warga sekitar.
Sugianto menjelaskan Pemprov Kalteng berminat mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu, ia berharap dapat bekerja sama dengan PTBA.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyambut baik penawaran Pemprov Kalteng. Pihaknya menawarkan kerja sama penyertaan modal PTBA sebesar 90 persen, sedangkan Pemprov Kalteng 10 persen.
Ia juga berjanji membantu pembiayaan BUMD pemprov dan akan segera menyampaikan surat kesepakatan terkait usulan komposisi saham kerja sama. "Kami memahami bila daerah yang harus dioptimalkan," sebut Arsal.
Baca juga: Pemerintah bakal bentuk entitas khusus batu bara, target Juni 2022
Penyerahan surat yang dilakukan di Kantor Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/7/2022) tersebut, diwakili Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan Sekretaris Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Iman Sinulingga kepada Direktur Utama PTBA Arsal Ismail.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan penyerahan surat ini sesuai Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 27 Peraturan Menter ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut dia, Menteri ESDM dalam memberikan WIUPK terlebih dahulu memberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas.
Melalui mekanisme ini, PTBA selaku BUMN maupun Pemprov Kalteng melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jika berminat dapat mengusahakan WIUPK yang telah ditetapkan tersebut.
Kementerian ESDM memberikan waktu kepada kedua pihak untuk menyampaikan jawaban atas penawaran tersebut paling lama 10 hari kerja sejak surat diterima.
"Kami berharap PTBA atau Pemprov Kalteng dapat menyampaikan jawaban sebelum 26 Juli 2022," lanjut Lana.
Baca juga: Pemerintah sempurnakan layanan perizinan mineral dan batu bara
Lana juga menambahkan jika dalam waktu 10 hari kerja sudah ada kesepakatan antara PTBA dan Pemprov Kalteng, maka tidak perlu dilakukan lelang.
Namun bila kedua belah pihak akan memberikan jawabannya sendiri, maka Kementerian ESDM akan melakukan proses lelang dengan persyaratan tertentu. Panitia lelang akan dibentuk dan paling lambat 60 hari sudah ada keputusannya.
Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjelaskan pihaknya tidak ingin ketinggalan dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya.
Subsektor pertambangan diharapkannya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia pun prihatin karena industri tambang dan perkebunan yang dikelola swasta di Kalteng saat ini belum memberikan manfaat optimal bagi warga sekitar.
Sugianto menjelaskan Pemprov Kalteng berminat mengelola Blok Kohong Kelakon melalui BUMD. Untuk itu, ia berharap dapat bekerja sama dengan PTBA.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyambut baik penawaran Pemprov Kalteng. Pihaknya menawarkan kerja sama penyertaan modal PTBA sebesar 90 persen, sedangkan Pemprov Kalteng 10 persen.
Ia juga berjanji membantu pembiayaan BUMD pemprov dan akan segera menyampaikan surat kesepakatan terkait usulan komposisi saham kerja sama. "Kami memahami bila daerah yang harus dioptimalkan," sebut Arsal.
Baca juga: Pemerintah bakal bentuk entitas khusus batu bara, target Juni 2022
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022
Tags: