Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa aturan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) secara serentak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional.

“Keserentakan pemilu yang itu sudah dipertimbangkan di dalam putusan-putusan sebelumnya,” kata Fajar dalam diskusi daring Gelora Talks bertajuk "Menyoal Putusan MK Atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas", Jakarta, Rabu (13/7).

Fajar mengatakan penjelasan tafsir konstitusional MK terkait penyelenggaraan pemilu serentak sudah dijelaskan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.

Ia juga menjelaskan bahwa pada perkembangan selanjutnya di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 telah menjelaskan beberapa kemungkinan alternatif pilihan model pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: Pengamat: Parpol perlu identitaskan dengan Sila Pancasila

“Itu sudah dipertimbangkan semua pilihan penafsiran itu,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Tim Kuasa Hukum Partai Gelora Untuk Judicial Review Said Salahudin mengatakan bahwa uji materi terkait penyelenggaraan Pemilu serentak yang diajukan pihaknya ke MK memiliki relevansi dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

“Alternatifnya adalah dengan memisahkan kembali Pileg dengan Pilpres,” terang Said.

Baca juga: Bawaslu: Celah hukum UU Pemilu perlu dijawab perbawaslu

“Kalau Pileg diselenggarakan lebih dulu, partai mana yang dapat kursi dan suara di Pemilu 2024 maka mereka inilah yang diberi hak untuk mengusulkan walaupun masih pakai presidential threshold,” sambungnya.

Sebelumnya pada Kamis (7/7) lalu, MK menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan Partai Gelora terkait keserentakan Pemilu, yang mengusulkan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pemisahan waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan lebih dahulu dibandingkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang diajukan oleh pemohon, sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

Baca juga: Siti Zuhro: Orang Indonesia tidak menghendaki banyak partai