"Pemprov sedang melakukan evaluasi nanti kita sampaikan ya. Apakah kita nantinya akan banding atau tidak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu.
Namun, kata Riza, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan terus berupaya memastikan kesejahteraan buruh.
"Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memastikan kehadiran para buruh untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, yang baik dan berupaya untuk menyejahterakan," katanya.
Dalam penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP), pihaknya akan mencarikan solusi terbaik antara pemerintah, pengusaha dan buruh.
Baca juga: Apindo ajak Pemprov DKI bahas putusan PTUN soal UMP 2022
Baca juga: PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022
dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.