Data Satgas PMK yang diterima di Jakarta Rabu sore menyampaikan saat ini belum ada hewan ternak jenis lain yang mendapat vaksin tersebut.
Data Satgas PMK memperlihatkan bahwa PMK telah menular di 248 kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.
Sejauh ini, 365.146 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu dengan 122.106 ekor telah sembuh, 236.141 belum sembuh dan 2.174 ekor mati.
Baca juga: Wabah PMK belum berakhir, jangan kendorkan kesiapsiagaan
Rincian dari yang sakit adalah 353.371 sapi, 8.130 kerbau, 1.198 domba, 2.400 kambing, dan 47 babi. Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh adalah 116.744 sapi, 3.457 kerbau, 513 domba, 1.392 kambing.
Hewan yang masih belum sembuh adalah 229.871 sapi, 4.605 kerbau, 670 domba, 948 kambing, dan 47 babi.
Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 2.105 sapi, 15 kerbau, tujuh domba, dan 52 kambing.
Beberapa provinsi masuk dalam zona merah yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK. Beberapa di antaranya seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Barat.
Baca juga: Satgas: 422.401 ekor sapi sudah menerima vaksin PMK
Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.
Cara mencegah PMK (sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi) antara lain membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, melarang pemasukan ternak dari daerah lain, karantina dengan ketat, manajemen pemeliharaan yang baik, meningkatkan sanitasi, mendesinfeksi kandang dan sekitarnya secara berkala.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengingatkan kepada masyarakat peternak agar tidak menjadi pembawa atau carrier virus PMK dari hewan yang sakit ke ternak yang sehat.
"Betul-betul berikan pemahaman pada seluruh masyarakat di kecamatan, khususnya peternak, agar tidak menjadi pembawa virus. Kalau habis dari kandang yang sakit jangan dulu kemana-mana," katanya.
Baca juga: Dana Desa tidak bisa digunakan untuk ganti rugi ternak mati akibat PMK Baca juga: Kemendagri tegaskan peran konkret camat tangani wabah PMK