Jakarta (ANTARA) - Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (Gimpabi) mengatakan bahwa suplai ban impor masih digunakan sebagai komponen penunjang dalam berbagai kegiatan industri seperti pertambangan, perkebunan, logistik dan transportasi.

Ketua Gimpabi Ary Tjahyono mengatakan banyak kebutuhan ban yang belum dapat diproduksi di dalam negeri meskipun Indonesia merupakan salah satu negara penghasil ban yang cukup besar.

“Kesenjangan antara kebutuhan dan permintaan apabila tidak ditangani dengan tepat dapat meningkatkan biaya logistik yang akhirnya ikut menyumbang terhadap kenaikan harga (inflasi) berbagai produk dan jasa,” kata Ary melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (12/7).

Baca juga: Menperin bahas regulasi impor ban dengan Michelin

Pernyataan Gimpabi tersebut disampaikan menanggapi informasi yang beredar mengenai pasar ban di dalam negeri telah dikuasai oleh ban-ban impor. Gimpabi menegaskan bahwa informasi ini tidak benar dan tidak berdasarkan data yang akurat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama 2021 impor ban mencapai 123,6 juta dolar AS, sementara ekspor mencapai lebih dari 1,5 miliar dolar AS. Capaian tersebut menandai Indonesia sebagai negara net-eksportir untuk produk ban roda empat dan roda dua.

Gimpabi menyebutkan bahwa pasar ban di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh produsen ban lokal. Sementara itu, produksi ban lokal didominasi oleh ban mobil penumpang dan ban motor.

“Impor ban dilakukan untuk segmen produk yang hingga saat ini belum dapat dipenuhi atau diproduksi oleh pabrikan lokal, sehingga memiliki pasar tersendiri yang berbeda dan tidak mengancam industri ban dalam negeri,” kata Ary.

Menurut keterangan Gimpabi, Indonesia masih menjadi tujuan investasi dan pengembangan usaha industri ban yang terus berkembang. Hal tersebut ditandai dengan masuknya investasi-investasi baru di sektor ini maupun di sektor pendukungnya seperti produksi karet alam dan kimia.

Gimpabi mengatakan pertumbuhan industri ban ditunjukkan oleh peningkatan kinerja dan kapasitas produksi pabrikan lokal, bahkan di masa pandemi COVID-19. Namun, menurut Gimpabi, impor masih tetap dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang belum dapat diproduksi di Indonesia.

Di sisi lain, Ary juga menegaskan bahwa Gimpabi sepenuhnya mendukung setiap kebijakan dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan penyederhanaan dalam proses ekspor/impor melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Baca juga: Indonesia buka peluang kerja sama industri ban dengan China

Baca juga: Kadin dan APBI dorong penerapan bahan bakar berbasis ban

Baca juga: Menperin: industri komponen ban Indonesia sudah lengkap