Jakarta (ANTARA) - Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sesuai dengan gugatan yang diajukan pengusaha DKI Jakarta sebelumnya.
"Nanti kami akan pelajari, kami kaji apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.
Pemprov DKI, kata dia, masih mempelajari putusan PTUN Jakarta yang juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan amar putusan.
"Kami pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik," imbuh Riza.
PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa ini juga mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845.
UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 merupakan hasil rekomendasi dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.
Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya naik 0,85 persen menjadi sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 (berdasarkan hasil revisi) mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Baca juga: PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022
Baca juga: Wagub DKI minta pengusaha patuhi aturan kenaikan UMP Jakarta
Baca juga: Pengusaha terdampak COVID-19 wajib lampirkan laba-rugi soal UMP 2022
Pemprov DKI evaluasi putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022
12 Juli 2022 15:59 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) dalam jumpa pers di gedung DPRD DKI, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: