Presiden: Pengganti mendiang Tjahjo Kumolo masih dalam proses
12 Juli 2022 10:21 WIB
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan kepada pedagang di Pasar Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Kepresidenan/Muchlis Jr/aa.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyebut penggantian posisi mendiang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, masih dalam proses.
"Belum, masih dalam proses semuanya," ujar dia, dalam keterangannya di sela kegiatan menyerahkan bantuan sosial bagi pedagang di Pasar Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: PDI P belum pikir pengganti Tjahjo Kumolo untuk Menteri PAN-RB
Ia menyampaikan bahwa saat ini dia masih menunggu, karena situasi masih dalam keadaan berduka.
"Kita juga menunggu, masih berduka," ujar dia.
Tjahjo Kumolo wafat 1 Juli 2022, setelah sempat dirawat intensif di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
Baca juga: Mendagri berharap wagub DKI segera diisi
Saat ini dia telah menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk merangkap jabatan sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selama 4-15 Juli 2022.
Penunjukan itu berdasarkan surat edaran nomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022 yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Mendagri persilakan parpol pengusung berembuk tentukan pengganti Sandiaga
"Belum, masih dalam proses semuanya," ujar dia, dalam keterangannya di sela kegiatan menyerahkan bantuan sosial bagi pedagang di Pasar Sukamandi, Subang, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: PDI P belum pikir pengganti Tjahjo Kumolo untuk Menteri PAN-RB
Ia menyampaikan bahwa saat ini dia masih menunggu, karena situasi masih dalam keadaan berduka.
"Kita juga menunggu, masih berduka," ujar dia.
Tjahjo Kumolo wafat 1 Juli 2022, setelah sempat dirawat intensif di RS Abdi Waluyo, Jakarta.
Baca juga: Mendagri berharap wagub DKI segera diisi
Saat ini dia telah menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk merangkap jabatan sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selama 4-15 Juli 2022.
Penunjukan itu berdasarkan surat edaran nomor B-596/M/D-3/AN.00.30/07/2022 yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara.
Baca juga: Mendagri persilakan parpol pengusung berembuk tentukan pengganti Sandiaga
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: