Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) Lagat Parroha Patar Siadari menyebut masih menemukan praktik pungutan liar (Pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

"Tak bisa dipungkiri, namanya pungli PPDB potensial terjadi dan sulit dihindari," kata Lagat di Tanjungpinang, Senin.

Lagat mencontohkan praktik pungli PPDB tahun ini salah satunya terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 012 di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Menurutnya orangtua siswa dikenai membayar sekitar Rp300 ribu supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut. Namun, pihak penyelenggara PPDB berdalih bahwa uang pembayaran itu untuk sumbangan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

"Total pungutannya sekitar Rp18 juta. Tapi sudah dikembalikan kepada orangtua calon siswa bersangkutan, sesuai instruksi Satgas Saber Pungli Polda Kepri," ujarnya.

Baca juga: Saber Pungli OTT Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung diduga pungli PPDB
Baca juga: Saber Pungli rekomendasikan Kepsek SMKN 5 Bandung dicopot

Lagat pun tak menampik kabar angin jika masih ada sekolah lain yang melakukan dugaan pungli selama proses PPDB berlangsung, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK.

Hanya saja, kata dia, pihaknya bersama Satgas Saber Pungli masih sulit membuktikan kebenarannya, apalagi lagi orangtua atau masyarakat kurang antusias melapor ke Ombudsman terkait dugaan kecurangan dalam PPDB tersebut.

"Ombudsman bersama Satgas Saber Pungli berupaya keras mencegah terjadinya pungli PPDB, dengan turun langsung ke sekolah-sekolah," ungkapnya.

Lanjutnya menyampaikan potensi pungli PPDB biasanya terjadi di sekolah-sekolah favorit, di mana jumlah pendaftar atau calon siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan sekolah, sehingga orangtua dalam posisi tak punya pilihan akhirnya memberi uang kepada penyelenggara meski tanpa diminta, dan di sisi lain bukan penyelenggara yang menerima uang secara langsung melainkan melalui kolektor.

"Memang agak sulit membuktikan pungli PPDB, karena di samping harus ada laporan, juga butuh bukti konkret," sebut Lagat.

Baca juga: Ombudsman temukan dugaan malaadministrasi PPDB SMA/SMK di Bodebek
Baca juga: Ombudsman panggil Kadisdik Jabar soal PPDB SMA/SMK di Bodebek

Secara umum, lanjut Lagat, pelaksanaan PPDB di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri tahun ini berjalan aman dan lancar.

Menurutnya beberapa persoalan yang dianggap masalah tahunan memang kerap terjadi, salah satunya persoalan penumpukan calon siswa baru di sekolah-sekolah yang dianggap favorit, khususnya Batam.

Selain itu, pihaknya turut menerima laporan adanya istilah siswa titipan dari pihak-pihak tertentu, seperti pejabat sampai anggota DPRD.

"Padahal sejak awal, sudah kami ingatkan tak boleh ada yang namanya siswa titipan, karena itu hanya akan merusak sistem pendidikan kita," katanya menegaskan.

Baca juga: Disdik DKI dinilai kurang mitigasi persoalan PPDB 2022
Baca juga: Ombudsman minta Disdik DKI perhatikan daya tampung PPDB
Baca juga: Ini usul Ombudsman Jakarta terkait Pergub DKI soal PPDB