Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau para pengunjung Kota Tua untuk tidak parkir sembarangan seperti di bahu jalan ataupun trotoar.
"Kita akan imbau dan pantau terus agar tidak parkir sembarangan. Semua tempat parkir terpusat di kawasan Kota Intan," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaiman, saat ditemui di Kota Tua, Jakarta Barat, Senin.
Agus menilai tempat parkir kendaraan harus terpusat agar kawasan Kota Tua tertata dengan rapi dan terhindar dari kemacetan.
Selain itu, pihaknya sengaja menyediakan parkir di kawasan Kota Intan agar sentra kuliner yang ada di lokasi itu bisa kembali ramai dan mendatangkan pengunjung bagi pedagang.
"Kita sediakan tempat cukup luas. Bisa menampilkan 12 bus, 100 mobil pribadi dan 750 kendaraan roda dua," kata dia.
Baca juga: Satpol PP Jakarta Barat pindahkan PKL Kota Tua ke lokasi binaan lain
Parkirnya tetap berbayar sesuai ketentuan yang ada selama ini. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017 disebutkan, tarif parkir paling murah sebesar Rp3000 dan termahal Rp12.000 per jam..
Ia menyebut, jarak dari Kota Tua ke Kota Intan hanya sekitar 150 meter. Posisi Kota Intan berada di sebelah kiri, Kota Tua.
Jika tempat parkir di lokasi tersebut tidak cukup, pihaknya akan menyediakan lahan tambahan di samping kantor Kecamatan Taman Sari.
Namun demikian, Agus tidak merinci kapasitas kendaraan yang dapat ditampung di lahan samping kantor kecamatan tersebut.
Agus memastikan akan berkoordinasi untuk Suku Dinas Perhubungan agar melakukan pemantauan secara kendaraan secara ketat sehingga tidak ada yang parkir sembarangan.
Baca juga: Jakarta Barat pindahkan 800 PKL Kota Tua ke lokasi binaan
Kota Tua Jakarta, juga dikenal dengan sebutan Batavia Lama, adalah sebuah wilayah kecil di Jakarta, Indonesia.
Wilayah khusus ini memiliki luas 1,3 kilometer persegi melintasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Pengunjung diimbau tidak parkir sembarangan di Kota Tua
11 Juli 2022 13:52 WIB
Camat Taman Sari, Agus Sulaiman saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (11/7/2022). ANTARA/Walda
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: