Jakarta (ANTARA) -
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan, angka terkonfirmasi positif harian di Indonesia bertambah 2.576 kasus pada Minggu hingga pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Minggu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kasus penularan harian tertinggi sebesar 1.675 kasus, kemudian 1.199 orang sembuh, dan empat orang meninggal dunia.
Provinsi kedua dengan kasus penularan tertinggi harian yakni Jawa Barat sebanyak 308 kasus, yakni 169 dinyatakan sembuh, dan satu orang meninggal. Lalu Banten 257 orang terkonfirmasi positif, 303 jiwa sembuh, dan nihil kasus kematian.

Baca juga: Kasus harian COVID Taiwan: 61.754 positif, 29 kematian
Jawa Timur menjadi provinsi berikutnya yang melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 143 kasus, yakni 152 orang sembuh, dan nihil kematian. Bali menjadi provinsi kelima tertinggi kasus terkonfirmasi positif harian sebanyak 83 orang, yakni 29 jiwa sembuh, dan nihil kematian.

Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 sebanyak 6.111.305 orang. Angka kesembuhan bertambah 1.890 orang, sehingga total mencapai 5.933.979. Adapun angka kematian bertambah enam orang dan total sejak Maret 2020 sebanyak 156.791 jiwa.

Baca juga: Kasus positif harian bertambah, Pemprov DKI tekankan "3T"
Sementara jumlah kasus aktif bertambah 680 orang, spesimen yang diperiksa 41.702, dan yang dinyatakan suspek 2.246.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster COVID-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Baca juga: Kasus harian COVID Taiwan: 61.754 positif, 29 kematian
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Baca juga: Kasus harian COVID Korsel turun, tapi masih di atas 300 ribu
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," ujar Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting.