Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di Tanah Air pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.

"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi," kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar pada webinar bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi" yang dipantau di kanal YouTube di Jakarta, Sabtu.

Rizal mengatakan kepercayaan yang diberikan masyarakat harus betul-betul dijaga dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan mencerminkan etika yang tinggi dalam mengelola dana di sebuah filantropi.

Baca juga: Bareskrim Polri selidik kasus pengelolaan dana ACT

Beberapa waktu lalu, kata dia, Perhimpunan Filantropi Indonesia baru saja meluncurkan kode etik filantropi yang dikembangkan dengan beberapa tujuan.

Pertama, meningkatkan kualitas organisasi filantropi. Baik yang dilakukan kelompok, individu, komunitas atau lembaga filantropi. Kedua, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi.

"Hal tersebut penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan filantropi di Tanah Air," ujarnya.

Baca juga: DPR akan perbaiki regulasi lembaga filantropi pascakasus ACT

Secara umum, di tengah pesatnya perkembangan filantropi di Indonesia, katanya, terdapat pula sejumlah masalah. Problem yang muncul di antaranya terkait penggalangan dana, pengelolaan hingga pendayagunaan anggaran bantuan sosial.

Bahkan, sebagian masalah tersebut tak lepas dari masalah hukum, kebijakan tata kelola dan etika dari sebuah lembaga filantropi.

Menurut dia, jika masalah-masalah tersebut tidak segera direspons maka dapat merusak kepercayaan dan dukungan masyarakat di Indonesia kepada filantropi yang ada.

Baca juga: Baznas ajak masyarakat tebar kebaikan dan tak terpengaruh kasus ACT

Ia menyinggung masalah yang sedang terjadi di filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terjadi penyelewengan dana.

"Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari kasus ACT ialah melakukan internalisasi kode etik filantropi Indonesia," kata dia.