Pengesahan dari tiga rancangan undang-undang pemekaran di Papua itu menjadi undang-undang tentunya mengandung harapan dapat mengakselerasi kemajuan pembangunan di tanah Papua.
Saat ini Pemerintah tengah mendiskusikan terkait dengan bentuk hukumnya yang tepat untuk ketiga daerah otonomi baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengusulkan bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua.
Lembaga untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) dari orang asli Papua (OAP) di tiga daerah otonomi baru pun ikut disiapkan. Dengan begitu, roda pemerintahan di provinsi baru bisa segera berjalan untuk memberikan pelayanan publik dan melakukan percepatan pembangunan.
Salah satu dari tiga daerah otonomi baru yang ikut mekar dari Provinsi Papua adalah Provinsi Papua Tengah. Kabupaten Nabire ditetapkan menjadi ibu kota provinsi dari Papua Tengah.
Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito menyampaikan bahwa pemekaran di Papua, termasuk Papua Tengah, merupakan implikasi "wilayah adat menjadi wilayah administratif" yang merupakan cakupan dari wilayah adat Meepago.
Cakupan wilayah meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai serta Puncak dan Puncak Jaya. Delapan daerah itu memiliki historis sebagai bagian dari Paniai dahulunya.
Baca juga: Akademisi sebut lima poin DOB Papua sejahterakan masyarakat
Baca juga: DOB, antara asa Papua dengan realitas Kaltara
Baca juga: Akademisi sebut lima poin DOB Papua sejahterakan masyarakat
Baca juga: DOB, antara asa Papua dengan realitas Kaltara
Soal batas wilayah, bagian utara Provinsi Papua Tengah berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih.
Sementara itu, bagian barat Provinsi Papua Tengah berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.
Status otonomi Papua Tengah juga merupakan daerah otonomi khusus sebagaimana halnya dengan daerah induknya, yakni Provinsi Papua. Hal itu sesuai dengan UU Otsus yang terakhir diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Sebagaimana dalam Pasal 1 UU No. 2/2021, Otsus Papua berlaku bagi provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua.
Pada RUU DOB Papua Tengah pun juga dicantumkan pasal yang menyatakan "dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI memberikan persetujuan untuk menerbitkan kebijakan otonomi khusus (otsus) pada 2001 setelah melalui pengkajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.
Pada tahun 2003, Presiden Megawati ketika itu juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1 Tahun 2003 yang membagi Provinsi Papua menjadi dua, yakni Papua dan Irian Jaya Barat, demi mendorong tanah Papua bisa maju dan setara dengan daerah lainnya.
Baca juga: Mahfud sebut pemerintah segera bentuk pemerintahan tiga DOB Papua
Baca juga: Pengamat: Pembentukan DOB jawab kebutuhan Papua
Saat ini, Pemerintah menyempurnakan kembali otsus Papua demi memberikan upaya maksimal dalam membangun Papua melalui UU No. 2/2021, yakni perubahan kedua dari UU No. 21/ 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.Baca juga: Mahfud sebut pemerintah segera bentuk pemerintahan tiga DOB Papua
Baca juga: Pengamat: Pembentukan DOB jawab kebutuhan Papua
Provinsi Papua yang dimaksud undang-undang adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi khusus maksudnya kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
Meski baru terbentuk menjadi daerah otonomi, Provinsi Papua Tengah pun juga berstatus daerah otonomi khusus sesuai dengan UU Otsus terbaru.
Mengenai adat dan karakteristik wilayah yang mekar menjadi Papua Tengah, secara wilayah adat berada di Wilayah Adat Me Pago.
Karakteristik wilayahnya berupa pesisir dan pegunungan dengan ciri khas wilayah suku Mee yang hidup di sekitar Danau Paniai, Danau Tage, Danau Tigi, Lembah Kamu (sekarang menjadi Dogiyai), dan pegunungan Mapiha/Mapisa.
Mee berarti orang-orang yang telah dipenuhi dengan akal budi yang sehat, dapat berpikir secara logis, dapat membedakan suku tersebut dari suku yang lain, dan dapat membedakan barang miliknya dengan milik orang lain.
Mee juga orang yang telah dipenuhi dengan akal budi yang sehat dengan daerah garapannya dengan garapan milik orang lain, dan dapat menaati amanat-amanat yang diwariskan oleh leluhur, dan amanat yang paling utama yang dilarang adalah hal perzinahan.
Menurut data hasil Sensus Penduduk BPS 2020 jumlah penduduk daerah di Provinsi Papua Tengah, yakni Kabupaten Paniai sebanyak 220.410 jiwa, Kabupaten Nabire 169.136 jiwa, Mimika 311.969 jiwa, Dogiyai 116.206 jiwa, Intan Jaya 135.043 jiwa, Deiyai 99.091 jiwa, Puncak 114.741 jiwa, dan Puncak Jaya sebanyak 224.527 jiwa.
Data BPS untuk jumlah penduduk proyeksi 2021 memerinci jumlah penduduk Kabupaten Paniai sebanyak 223.467 jiwa, Kabupaten Nabire 170.914 jiwa, Mimika 316.295 jiwa, Dogiyai 117.818 jiwa, Intan Jaya 136.916 jiwa, Deiyai 100.466 jiwa, Puncak 115.474 jiwa, dan Puncak Jaya sebanyak 227.641 jiwa.
Terkait luas dan jumlah penduduk, kata Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito, nanti diatur dalam Permendagri tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.