Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tengah memantau keberadaan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di provinsi berbasis kepulauan ini, menyusul adanya larangan beroperasi organisasi tersebut di Indonesia.

"Sampai sejauh ini belum ada laporan dari warga di NTT terkait ACT ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang diduga diselewengkan oleh lembaga itu.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari warga, jika memang ada laporan dari warga di NTT soal keberadaan organisasi itu.

"Silakan apabila ada warga yang menemukan di wilayahnya agar menginformasikan ke kita," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan lembaga filantropi ACT yang diduga terjadi penyelewengan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (6/7), mengatakan bahwa dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.

"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," katanya lagi.

ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.

Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
Baca juga: Pengamat: Dampak ACT tak besar terkait kepercayaan kepada lembaga lain
Baca juga: Penyidik Polri telusuri dugaan penyalahgunaan dana di ACT