Makassar (ANTARA) - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mengatakan tempat hiburan di Makassar akan tutup selama tiga hari mulai Sabtu (9/7) hingga Senin (9/7) 2022 untuk memperingati Idul Adha 1443 Hijriah.
"Idul Adha di Indonesia 10 Juli 2022 dan berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar, maka kita akan tutup selama tiga hari," katanya di Makassar, Jumat.
Ia menjelaskan penutupan terhadap seluruh usaha hiburan malam iu sesuai Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait peringatan hari besar maupun hari raya keagamaan.
Menurut dia penutupan usaha hiburan dengan seluruh aktivitasnya itu mengacu aturan pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.
Dia pun berharap semua usaha hiburan yang ada di Makassar bisa menaati dan mematuhi aturan tersebut.
"Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa menaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Wali Kota Makassar," kata Zulkarnain Ali Naru.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem mengatakan selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.
"Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Wali Kota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung," katanya.
Baca juga: Berlinang air mata, calon haji Kloter 4 Makassar tinggalkan Indonesia
Baca juga: Mentan bersama Wali Kota Makassar pantau ketersediaan hewan kurban
Baca juga: Pemkot aktifkan sosialisasi Perwali antisipasi PMK ternak kurban
Baca juga: Dompet dhuafa kampanyekan "zero waste kurban"
Idul Adha 1443 Hijriah, tempat hiburan di Makassar tutup tiga hari
8 Juli 2022 16:17 WIB
Suasana di dalam ruangan salah satu tempat hiburan malam di Makassar. FOTO ANTARA/Muh Hasanuddin
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: