Selain itu, ia memastikan bahwa kasus dugaan penganiayaan oknum polisi terhadap ART-nya itu akan terus berlanjut sekalipun ada perdamaian di antaranya pelaku dan korban.
Sebab kasus penganiayaan tersebut merupakan kasus murni pidana, sehingga pihak kepolisian tidak berhak untuk memutuskan atau menghentikan perkara tersebut, serta untuk surat pemberitahuan telah dimulainya penyelidikan perkara tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Menurut Andi, anggotanya telah memeriksa kondisi korban yang belum dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan, sebab korban masih mengalami trauma.
"Korban tidak menyangka kasus yang menimpanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, sehingga korban merasa khawatir karena menjadi sorotan publik," ujarnya lagi.
Tersangka BA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara."Korban tidak menyangka kasus yang menimpanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, sehingga korban merasa khawatir karena menjadi sorotan publik," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap ART berinisial YA yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial BA terungkap berkat inisiatif warga yang menyelamatkan korban dari kediaman pelaku.
Baca juga: Polisi cek TKP pemukulan ART di Pulogadung
Baca juga: Polisi kejar ART penganiaya anak majikan di Jelambar