BPJAMSOSTEK beri santunan kecelakaan kerja kala WFH Rp4,4 M
8 Juli 2022 13:09 WIB
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp4,4 miliar. Roswita juga meninjau Kantor Cabang Cikokol guna memastikan para peserta mendapat pelayanan yang cepat dan mudah. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)
Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) membayarkan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat menjalani work from home (WFH) sebesar Rp4,4 miliar.
Sonny Sofianto, General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak 1993, meninggal saat WFH dan ahli waris berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai total Rp4,4 miliar.
Manfaat itu terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta juga dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris, menyatakan sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar manfaat program Rp443 miliar di NTB dalam setahun
Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Sonny Sofianto," ujar Roswita.
Sejak pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang WFH juga mendapatkan perlindungan. "Ini bukti tanggung jawab negara memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga,” kata Roswita.
Menanggapi hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman, Roswita menyatakan saat ini masih mempelajari dan menghargai masukan tersebut untuk peningkatan kualitas layanan peserta.
Sejak awal 2021 BPJAMSOSTEK menyederhanakan prosedur klaim JHT sehingga rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021.
Pada semester pertama 2022 success rate mencapai 99,51 persen. Artinya, hampir seluruh klaim yang diajukan dapat dibayarkan.
BPJAMSOSTEK juga meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari 10-15 hari menjadi 10-15 menit saja.
BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya mengintensifkan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan berharap lima program BPJAMSOSTEK, yakni JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT, JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipahami seluruh lapisan masyarakat.
“Program BPJAMSOSTEK hadir untuk meringankan beban yang timbul akibat risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, pensiun, maupun kehilangan pekerjaan," ujar Erfan Kurniawan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dukung arahan Wapres percepat Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK
Sonny Sofianto, General Manager PT Sumber Alfaria Trijaya peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak 1993, meninggal saat WFH dan ahli waris berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai total Rp4,4 miliar.
Manfaat itu terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta, demikian rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta juga dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) diberikan secara berkala setiap bulan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia, yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris, menyatakan sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar manfaat program Rp443 miliar di NTB dalam setahun
Namun, Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.
“Atas nama pribadi dan manajemen BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Sonny Sofianto," ujar Roswita.
Sejak pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang WFH juga mendapatkan perlindungan. "Ini bukti tanggung jawab negara memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga,” kata Roswita.
Menanggapi hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman, Roswita menyatakan saat ini masih mempelajari dan menghargai masukan tersebut untuk peningkatan kualitas layanan peserta.
Sejak awal 2021 BPJAMSOSTEK menyederhanakan prosedur klaim JHT sehingga rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di bulan Januari 2021 menjadi 95,01 persen di bulan Desember 2021.
Pada semester pertama 2022 success rate mencapai 99,51 persen. Artinya, hampir seluruh klaim yang diajukan dapat dibayarkan.
BPJAMSOSTEK juga meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari 10-15 hari menjadi 10-15 menit saja.
BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya mengintensifkan kolaborasi dengan kementerian/lembaga, memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan berharap lima program BPJAMSOSTEK, yakni JKK, Jaminan Kematian (JKM), JHT, JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipahami seluruh lapisan masyarakat.
“Program BPJAMSOSTEK hadir untuk meringankan beban yang timbul akibat risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua, pensiun, maupun kehilangan pekerjaan," ujar Erfan Kurniawan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dukung arahan Wapres percepat Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Masyarakat diimbau waspadai tindak penipuan atas nama BPJAMSOSTEK
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: