Jakarta (ANTARA) - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan mewajibkan vaksinasi lengkap dan booster bagi para siswa sekolah sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Rekomendasi ini mengikuti situasi terkini terkait COVID-19 dan penyakit menular lainnya pada anak.

“Dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang jauh lebih mudah menular dibanding varian awalnya pada anak di Indonesia dan subvarian baru ini potensial menyebabkan gelombang kasus berikutnya," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis.

Piprim memaparkan data IDAI terkini menunjukkan adanya peningkatan kasus COVID-19 pada bayi dan anak yang membutuhkan perawatan. Selain itu juga ada peningkatan kasus Multisystem Inflammatory System in Children (MIS-C) dan potensi kasus Long COVID-19 pada anak di Indonesia.

Baca juga: Orang tua diminta waspada MIS-C pada anak usai terpapar COVID-19

IDAI juga meminta pihak sekolah, dinas pendidikan dan pemerintah daerah berkolaborasi dengan orangtua dan dinas kesehatan dalam memastikan keamanan dan keselamatan anak, antara lain dengan melakukan testing pada anak dengan gejala COVID-19, dan patuh serta disiplin menjalankan protokol kesehatan, serta tidak membawa anak ke luar rumah apabila ada gejala demam/batuk/pilek/diare.

Protokol kesehatan terutama fokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang berusia di atas 2 tahun, mencuci tangan, menjaga jarak kemudian tidak makan bersamaan.

Selain itu, memastikan sirkulasi udara terjaga, serta mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.

Ketua Satgas Vaksinasi IDAI Prof Dr dr Hartono Gunardi, SpA(K) mengingatkan para orangtua untuk mengikuti Bulan Imunisasi Anak Nasional yaitu melengkapi imunisasi dasar dan booster untuk anak balita, imunisasi MR tambahan dan imunisasi dengan vaksin baru yaitu vaksin pneumokokus (PCV) yang berguna untuk mencegah radang paru.

Anak usia 6 tahun ke atas dikatakan Hartono perlu imunisasi COVID-19 sebanyak dua kali. Jadi imunisasi rutin dan vaksinasi COVID-19 diperlukan agar anak terlindungi dari berbagai penyakit infeksi.

Baca juga: Satgas minta orang tua tidak ajak anak berlibur jika belum booster

Vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.

IDAI menekankan bahwa keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID-19 di sekolah atau tidak.

Liburan sekolah

IDAI juga menyoroti dengan musim liburan panjang ini, kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan yang mengalami penurunan.

“Padahal anak memiliki risiko yang sama dengan dewasa untuk terinfeksi COVID-19, bahkan berpotensi mengalami komplikasi MIS-C dan Long COVID-19, sehingga pencegahan adalah yang utama," kata dr Yogi Prawira, SpA(K), Ketua Satgas COVID-19 IDAI.

Baca juga: IDAI sorot PTM, menyusul kematian anak akibat COVID-19 di Singapura

Satgas COVID-19 IDAI juga mengimbau orangtua untuk tidak membawa anak ke tempat keramaian di masa liburan sekolah, serta mengajarkan anak supaya cakap dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan terbukti efektif mencegah berbagai penyakit infeksi, termasuk COVID-19, sehingga kebiasaan baik yang terbentuk selama masa pandemi harus dipertahankan, bahkan semakin ditingkatkan pada situasi adanya kenaikan kasus,” tambah Yogi.

IDAI juga berharap pemerintah meningkatkan 3T (testing, tracing dan treatment) serta menampilkan data terkini kasus COVID-19 terkonfirmasi secara akurat dan transparan, termasuk pada usia bayi dan anak.

Baca juga: IDAI: Metode kepompong dapat cegah penularan COVID-19 pada anak

Baca juga: IDAI sorot PTM, menyusul kematian anak akibat COVID-19 di Singapura

Baca juga: IDAI kaji pemberian vaksin COVID-19 kepada anak usia di bawah 6 tahun