Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur membantu pembuatan dokumen bayi perempuan berinisial NA yang dibuang ibunya berinisial MS (19) di Kali Ciliwung.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Noufan mengatakan bayi NA kini sudah memiliki status yang jelas dengan adanya akta kelahiran hingga kartu identitas anak.
"Akta dari bayi NA sudah jadi, Kartu Identitas Anak (KIA), sama Kartu Keluarga dari pasangan suami istri MS dan N juga sudah," kata Noufan di Jakarta, Kamis.
Noufan mengatakan MS kini sudah resmi menikah dengan pria yang menghamilinya berinisial N (20). Dengan adanya pernikahan tersebut, data kependudukan di dokumen pribadi mereka juga berubah.
"Jadi dengan adanya pernikahan ini otomatis, status pada KTP berubah, dari belum kawin menjadi kawin, kemudian juga kartu keluarga juga berubah, otomatis pak N ini punya kartu keluarga sendiri, dengan istri dan anaknya," ujar Noufan.
Sebelumnya mahasiswi berinisial MS (19) yang merupakan tersangka pembuang bayi ke Kali Ciliwung, dinikahkan dengan kekasihnya N (20) di Polres Metro Jakarta Timur.
Proses akad nikah MS dan N dihadiri keluarga inti dari kedua belah pihak dan anggota Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan anggota DPRD DKI Jakarta Adi Kurniadi Setiadi.
MS disangkakan dengan Pasal 305 Jo 306 dan/atau 307 KUHP, serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus mahasiswi pembuang bayi diminta tetap dilanjutkan
Baca juga: Wagub DKI hadiri nikahan pembuang bayi yang digelar di Polres Jaktim
Baca juga: Keluarga pelaku pembuang bayi di Jatinegara diminta pindah dari rusun
Sudin Dukcapil Jaktim proses dokumen bayi yang dibuang di Ciliwung
7 Juli 2022 16:57 WIB
Pihak keluarga MS menunjukkan dokumen pencatatan sipil bayi NA di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Yogi Rachman/am.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: