Pedagang harap minyak goreng Rp14.000 merata di seluruh Indonesia
7 Juli 2022 16:40 WIB
Warga memperlihatkan minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU.
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) berharap program minyak goreng curah kemasan merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter dapat didistribusikan dan dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kami dari Ikappi sebenarnya menyambut baik adanya program Minyakita ini, namun jujur kita memiliki keraguan apabila masalah utama tidak terselesaikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Ahmad Choirul Furqon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, masalah utama tingginya harga komoditas pangan di Indonesia karena mahalnya biaya distribusi dari satu daerah ke daerah lain. Oleh karena itu, Ikappi berharap agar harga minyak goreng Minyakita Rp14.000 per liter merata di seluruh wilayah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan Minyakita seharga Rp14 ribu per liter menyusul kebijakan program minyak curah Rp14 ribu per liter yang telah diluncurkan sebelumnya.
Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” kata Mendag.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Baca juga: ID FOOD sediakan pom minyak goreng curah di pasar tradisional
Baca juga: Kemendag: Produksi Minyakita didukung dua perusahaan
Baca juga: Kemendag akan meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu
"Kami dari Ikappi sebenarnya menyambut baik adanya program Minyakita ini, namun jujur kita memiliki keraguan apabila masalah utama tidak terselesaikan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Ahmad Choirul Furqon dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, masalah utama tingginya harga komoditas pangan di Indonesia karena mahalnya biaya distribusi dari satu daerah ke daerah lain. Oleh karena itu, Ikappi berharap agar harga minyak goreng Minyakita Rp14.000 per liter merata di seluruh wilayah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan Minyakita seharga Rp14 ribu per liter menyusul kebijakan program minyak curah Rp14 ribu per liter yang telah diluncurkan sebelumnya.
Peluncuran Minyakita menjadi upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Selain itu, minyak goreng kemasan sederhana juga akan mempermudah distribusi agar merata di seluruh Indonesia.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” kata Mendag.
Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek Minyakita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Baca juga: ID FOOD sediakan pom minyak goreng curah di pasar tradisional
Baca juga: Kemendag: Produksi Minyakita didukung dua perusahaan
Baca juga: Kemendag akan meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: