Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebon Jeruk menangkap dua tersangka berinisial RH dan SN lantaran terlibat kasus mempertontonkan unsur pornografi dalam sebuah aplikasi.
"Kita tangkap dua tersangka berinisial RH sebagai 'agency', sedangkan SN sebagai 'talent' yang melakukan aksi pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Rabu.
Penangkapan itu bermula ketika petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN tersebut. SN akhirnya tertangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kita juga amankan tersangka kedua yakni seorang pria berinisial RH. Keduanya langsung kita bawa untuk diperiksa," kata dia.
Dalam proses pemeriksaan kedua tersangka, polisi mendapati keduanya bekerja untuk satu "agency" yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.
Baca juga: Polrestro Jakbar bongkar pengedar ganja lintas Sumatera-Jawa
Baca juga: Dua pengedar sabu dan ribuan pil ekstasi diringkus Polrestro Jakbar
SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi "talent". Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sejak bekerja sebagai "talent" selama tiga bulan, SN bisa meraup penghasilan lebih dari Rp30 juta.
"Penghasilan bisa sampai Rp30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce.
Uang yang dikirimkan penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN. Polsek masih menyelidiki kemungkinan adanya "talent" lain yang berada di bawah naungan RH.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.
Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi tangkap dua tersangka pornografi
6 Juli 2022 17:43 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Walda Marison/aa.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: