Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 18.439 perusahaan telah mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hingga 2 Juni 2022.

“Persentase laporan berkalanya 43,84 persen atau 10.281. Dari kegiatan tersebut ada 5.010 IOMKI yang dicabut dan satu dibekukan karena tidak patuh melakukan pelaporan,” kata Plh Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Iken Retnowulan pada seminar Kajian Tengah Tahun 2022 Indef secara daring, Rabu.

Industri dengan IOMKI juga tercatat mampu menyerap 5,65 juta tenaga kerja. Iken menjelaskan IOMKI merupakan salah satu upaya kebijakan yang ditetapkan Kemenperin untuk meningkatkan daya saing industri di tengah pandemi COVID-19.

“Kebijakan IOMKI ini dianggap menggairahkan iklim usaha di Tanah Air. meskipun 2 tahun kini kita menghadapi COVID-19, nilai PMA Indonesia masih tetap tumbuh meski awalnya kontraksi,” ujarnya.

Kebijakan IOMKI memiliki empat klasifikasi yakni industri kritikal, industri esensial, industri esensial ekspor + domestik, dan industri non-esensial. Contohnya industri makanan, minuman, petrokimia, semen, dan bahan bangunan.

Baca juga: Penerapan IOMKI di sektor industri dorong pemulihan ekonomi nasional

Lebih lanjut Iken menuturkan kinerja sektor industri pengolahan dengan nilai PMI-BI pada triwulan II 2022 mencapai 56,06 persen. Namun industri manufaktur masih menghadapi berbagai tantangan seperti pertumbuhan ekonomi masih terpusat di Pulau Jawa, dampak Free Trade Agreement (FTA) dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), adanya ketergantungan bahan baku/penolong impor yang tinggi, serta pembiayaan sektor industri yang masih minim.

Oleh karenanya sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing, Kemenperin menerapkan berbagai kebijakan. Selain IOMKI, Kemenperin bersama kementerian terkait telah menetapkan tarif bea cukai yang menjadi instrumen pengembangan industri dalam peningkatan daya saing.

“Ada instrumen perdagangan dalam FTA guna menciptakan akses pasar di luar negeri dan menciptakan standarisasi serta meningkatkan investasi asing di dalam negeri,” jelasnya.

Pada tahun ini terdapat 9 FTA yang bisa dimanfaatkan Indonesia dengan rata-rata tarif 3,32 persen dan ada yang mencapai 0 persen.

Selain itu Kemenperin juga telah menetapkan kebijakan trade remedies yang efektif dalam membendung impor sejenis dan safeguards yang memberikan tenggang waktu bagi industri dalam negeri untuk memperbaiki performa.

“Kemenperin turut mendorong percepatan dan penanganan COVID-19 dengan percepatan vaksinasi booster untuk tenaga kerja industri,” kata Iken.

Baca juga: Kemenperin optimis utilisasi industri capai 60 persen pada akhir tahun