Jakarta (ANTARA News) - Bintang film era 1970-an Yessy Gusman mendatangi Kantor Kejaksaan Agung dan melaporkan indikasi pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap dia dan suaminya, Syachruddin, yang menjadi terdakwa dalam perkara pembalakan kayu tanpa ijin (illegal logging) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. "Kami menerima laporan dari Yasmin Yessy Gusman yang didampingi kuasa hukumnya, mengenai indikasi perbuatan tidak sepatutnya yang dilakukan jaksa di Kejari Berau, Kalimantan Timur, terkait permohonan penangguhan penahanan Ir. Syachruddin yang waktu itu berstatus tersangka illegal logging," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Masyhudi Ridwan, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, Yessy dan kuasa hukumnya melaporkan oknum jaksa itu dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh, namun pelaporan masalah tersebut dilakukan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) dan diterima oleh Sekretaris JAM Was dan Kabag Tata Usaha (TU). Dalam laporan itu, kata Kapuspenkum, disebutkan pada 14 Januari 2006 lalu, Yessy dan keluarga suaminya menghadap pada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara illegal logging atas Syachruddin yang merupakan pimpinan PT Ampen Medang, sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. "Pertemuan itu untuk meminta penangguhan penahanan menjadi tahanan kota, tapi terdapat hal yang tidak sepatutnya dilakukan oleh JPU, terlebih dalam fungsinya sebagai aparat penegak hukum," kata Masyhudi membacakan tembusan surat laporan dari Yessy itu. Pengacara dari Kantor Hukum De Amore Pane yang menjadi kuasa hukum Yessy itu, lanjut Masyhudi, menilai adanya indikasi pemerasan terhadap Yessy karena adanya permintaan jaminan sebesar Rp200 juta bila ingin melakukan penangguhan penahanan. Kapuspenkum mengatakan, penangguhan penahanan itu ditolak demikian pula transaksi penyerahan uang jaminan yang diminta tidak terlaksana. "Nantinya, laporan itu akan dilanjutkan ke JAM Was Achmad Lopa, lalu dilakukan pemeriksaan apakah benar jaksanya begitu," katanya. Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap jaksa terlapor itu bisa dilakukan oleh Inspektur Pengawasan langsung dari Jakarta atau Asisten Pengawasan di Kejati Kalimantan Timur. Suami Yessy, Ir. Syachruddin dinilai melakukan pelanggaran hukum karena perusahaan yang dipimpinnya melakukan penebangan kayu tanpa ijin di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Lahan penebangan itu disebut-sebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT Inti Energi Kaltim yang juga milik Syachruddin. Perkara Syachruddin itu tengah diperiksa oleh Majelis Hakim di PN Berau, Kalimantan Timur dan suami Yessy itu tercatat sebagai tahanan LP. Syachruddin didakwa melakukan tindak pidana pasal 50 ayat 3 huruf b, e, f, dan g dari UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang ancaman hukumnya maksimal lima tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. (*)