"Kita mendorongnya itu multi channeling sehingga pekerja migran itu punya banyak pilihan mau lewat mekanisme yang mana. Seperti studi, beasiswanya juga banyak, jalurnya juga banyak, orang mau ke luar negeri mestinya bekerjanya juga begitu," kata Anis dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti virtual dari Jakarta, Selasa.
Dia mendorong agar skema penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak hanya berlaku dengan satu mekanisme tapi beberapa cara mulai dari kerja sama penempatan antar pemerintah (government to government/G to G), antar swasta (private to private/P to P) atau antara pemerintah dan swasta (governtment to private/ G to P).
"Karena yang paling bagus itu pasti nanti yang akan dipilih. Ini yang ingin kita dorong," jelasnya.
Baca juga: Migrant Care harapkan edukasi TPPO masuk kurikulum sebagai pencegahan
Dalam kesempatan itu dia juga menyoroti pentingnya penempatan pekerja Indonesia ke negara yang telah memiliki regulasi terkait dengan pelindungan pekerja migran dan atau sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap PMI.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu implementasi dari UU itu harus dipercepat, termasuk peraturan turunan yang diperlukan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang keluar pada Juni lalu.
Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman 42 pekerja migran ilegal ke Malaysia
Baca juga: 149 WNI meninggal, pemerintah diminta beri perhatian ekstra