Kota Bogor sambut baik rencana Permentan ganti sapi mati kena PMK
4 Juli 2022 22:54 WIB
Plh Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Dedie A. Rachim (kanan) bersama Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Anas Rasmana (kiri) saat meninjau RPH Bubulak dalam penanganan PMK jelang Idul Adha 1443 Hijriah, Senin (4/7/2022). ANTARA/Linna Susanti.
Kota Bogor, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyambut baik rencana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) soal dana penggantian sapi mati yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) maksimal Rp10 juta per ekor bagi pemiliknya.
"Kami menyambut baik kalau memang pemerintah pusat memiliki kebijakan seperti itu, karena bagaimana pun juga para peternak ini kan menunggu ya, menunggu momen penjualan dan biasanya momen terbaik adalah momen Idul Adha," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau hewan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Senin.
Ia mengatakan tentu pemerintah akan melakukan upaya agar dampak wabah PMK terhadap para pihak, termasuk peternak, pedagang dan pembeli dapat diatasi dengan sejumlah langkah penanganan, di antaranya rancangan Permentan soal dana penggantian sapi mati tersebut.
Namun demikian, dia berharap semua pihak yang terlibat dalam jual beli sapi maupun kambing dan domba saat wabah PMK ini, khususnya menjelang Idul Adha 1443 Hijriah juga lebih hati-hati dalam memelihara dan mencegah hewan ternaknya terjangkit penyakit.
"Dan tentunya dibutuhkan sinergi antara pedagang, peternak, pembeli dan juga dinas-dinas yang terkait langsung dengan kesehatan hewan di wilayah-wilayah," katanya.
Ia percaya bahwa pemerintah pusat telah mempersiapkan rinci aturan dana penggantian sapi mati yang terinfeksi PMK untuk diteruskan kepada pemerintah daerah.
"Kami baru mendengar dari media, jadi belum secara teknis ada petunjuknya dan kita lihat saja pasti pemerintah pusat sudah memikirkan lebih detail untuk hal itu," kata Dedie A. Rachim .
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7) 2022 menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena PMK akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," katanya.
Ia mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," katanya.
Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), demikia Airlangga Hartarto.
Baca juga: DKPP Kota Bogor: Dari tujuh, kasus PMK meluas jadi 40 sapi
Baca juga: Al Ghozy Muslimah Center bagi ratusan daging kurban guru Al Quran
Baca juga: RPH Bubulak Kota Bogor terima order pemotongan 400 ekor hewan kurban
Baca juga: Dinas pertanian Bogor intensifkan pengawasan hewan kurban
"Kami menyambut baik kalau memang pemerintah pusat memiliki kebijakan seperti itu, karena bagaimana pun juga para peternak ini kan menunggu ya, menunggu momen penjualan dan biasanya momen terbaik adalah momen Idul Adha," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau hewan ternak di Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Senin.
Ia mengatakan tentu pemerintah akan melakukan upaya agar dampak wabah PMK terhadap para pihak, termasuk peternak, pedagang dan pembeli dapat diatasi dengan sejumlah langkah penanganan, di antaranya rancangan Permentan soal dana penggantian sapi mati tersebut.
Namun demikian, dia berharap semua pihak yang terlibat dalam jual beli sapi maupun kambing dan domba saat wabah PMK ini, khususnya menjelang Idul Adha 1443 Hijriah juga lebih hati-hati dalam memelihara dan mencegah hewan ternaknya terjangkit penyakit.
"Dan tentunya dibutuhkan sinergi antara pedagang, peternak, pembeli dan juga dinas-dinas yang terkait langsung dengan kesehatan hewan di wilayah-wilayah," katanya.
Ia percaya bahwa pemerintah pusat telah mempersiapkan rinci aturan dana penggantian sapi mati yang terinfeksi PMK untuk diteruskan kepada pemerintah daerah.
"Kami baru mendengar dari media, jadi belum secara teknis ada petunjuknya dan kita lihat saja pasti pemerintah pusat sudah memikirkan lebih detail untuk hal itu," kata Dedie A. Rachim .
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7) 2022 menyampaikan teknis penggantian sapi yang terkena PMK akan diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi penggantian itu maksimal Rp10 juta," katanya.
Ia mengatakan tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian. Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," katanya.
Adapun sejauh ini pemerintah terus mendorong dilakukannya vaksinasi terhadap hewan ternak.
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), demikia Airlangga Hartarto.
Baca juga: DKPP Kota Bogor: Dari tujuh, kasus PMK meluas jadi 40 sapi
Baca juga: Al Ghozy Muslimah Center bagi ratusan daging kurban guru Al Quran
Baca juga: RPH Bubulak Kota Bogor terima order pemotongan 400 ekor hewan kurban
Baca juga: Dinas pertanian Bogor intensifkan pengawasan hewan kurban
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022
Tags: