"Haji furoda ini sah serta halal, namun tidak diurus negara. Jadi negara hanya mengetahui. Saya berharap masyarakat berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji," kata Wagub Uu di Kota Bandung, Senin.
Sebelumnya, sebanyak 46 calon haji asal Indonesia, peserta haji undangan atau haji Mujamalah atau yang dikenal dengan program haji tanpa antre, menggunakan Visa Haji Furoda.
Mereka terpaksa dideportasi ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.
Baca juga: Menag: Sanksi tegas travel haji yang tidak taat aturan
Wagub Uu berharap aparat penegak hukum merespons kasus haji furoda yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia Travel (lokasi kantornya ada di Kabupaten Bandung Barat, Jabar) tersebut.Baca juga: Menag: Sanksi tegas travel haji yang tidak taat aturan
"Jika ada penipuan atau kebohongan publik dan lainnya, maka APH atau aparat penegak hukum akan bergerak di situ, tidak akan tinggal diam," kata dia.
Wagub Uu mengatakan pada umumnya masyarakat tergiur dengan haji furoda karena bisa langsung berangkat tanpa menunggu waktu yang lama hingga puluhan tahun.
Baca juga: Sebanyak 1.600 calhaj visa mujamalah terlapor ke Kemenag
Akibat ketidaksabaran tersebut, kata dia, maka sering dimanfaatkan oknum dengan konsekuensi membayar biaya perjalanan yang sangat mahal.Baca juga: Sebanyak 1.600 calhaj visa mujamalah terlapor ke Kemenag
"Jadinya masyarakat tergiur dengan cepatnya keberangkatan dari pendaftaran, masalah biaya kadang-kadang masyarakat tidak berpikir," katanya.
Menurut dia, dengan tingginya minat masyarakat berhaji maka Pemerintah menyediakan alternatif lain seperti ONH Plus dengan biaya yang tak jauh berbeda dengan haji furoda.
Baca juga: Kemenag: 46 calhaj bervisa tak resmi sudah dipulangkan ke Tanah AirBaca juga: Ridwan Kamil berhaji, Uu Ruzhanul Ulum jadi Plh. Gubernur Jawa Barat