Depok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) mengadakan uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Digital dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dr. Badikenita BR Sitepu disela-sela acara uji sahih di kampus UI Depok mengatakan setelah uji sahih akan melakukan finalisasi untuk menentukan namanya, apakah butuh kelembagaan dan apakah akan melakukan tentang layanan publik masih akan terus dibahas.

Menurut dia hasil dari uji sahih di UI masukan yang berarti seperti dibutuhkannya kelembagaan yang menjadi pusat pemerintahan digital dan terjadinya konektivitas antarkementerian.

Baca juga: DPD RI: RUU Pemerintahan Digital tingkatkan kualitas pelayanan publik

"Ini tentunya akan menghapus ego sektoral dan justru akan membuat lebih efisien. Kalau satu 'software'-nya, 'server'-nya, satu pengelolanya walaupun ada dari berbagai kementerian, sehingga akan lebih terdata," ujarnya.

Selain itu juga diperlukan adanya komitmen bersama beberapa pengalaman dan tinjauan kita terhadap beberapa negara yang sudah maju dan kita tidak bisa hindari kemajuan teknologi.

Lebih lanjut ia mengatakan uji sahih bukan hanya dilakukan di perguruan tinggi saja tetapi juga dilakukan di beberapa tempat di Indonesia, seperti Jakarta atau daerah-daerah lainnya untuk mengetahui bagaimana masyarakatnya dan juga pelaku usahanya serta pemerintahannya.

Untuk itu ia berharap pada tahun 2022 RUU Pemerintahan digital bisa disetujui, untuk itu mohon dukungan dari masyarakat, mahasiswa dan lainnya, karena RUU Pemerintahan Digital ini untuk menjadikan Indonesia lebih baik.

Selain itu juga proses akan studi referensi itu ke negara-negara yang sudah dilihat kematangannya dalam menerapkan digitalisasi misalnya Korea Selatan kalau di Asia, kemudian di Eropa ada Austria.

Sementara itu Sekretaris Universitas Indonesia, dr. Agustin Kusumayati mengatakan pihaknya telah melibatkan dosen-dosen dari berbagai fakultas yang terkait agar dapat memberi masukan karena belum ada kata final dalam RUU Pemerintahan Digital.

"Banyak konsep-konsep yang perlu dikembangkan dan memberi masukan-masukan dari UI secara tertulis," katanya.

Jadi dari UI, lanjutnya tidak akan berhenti sampai disini, pakar-pakar UI dari berbagai fakultas tentunya akan bersama memberikan masukan yang menyeluruh secara tertulis.

Baca juga: DPR dan Pemerintah akan bahas revisi UU Pemilu atau Perppu soal DOB
Baca juga: Anggota DPD RI dorong dilakukan revolusi perilaku berlalu lintas
Baca juga: LaNyalla sebut DPD RI tidak memiliki ruang tentukan perjalanan bangsa