Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya menggagalkan peredaran tiga kilogram sabu-sabu di wilayah setempat dan menangkap dua orang tersangka berinisial ZA dan P, warga Lumajang, Jawa Timur.
"Kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kedung Cowek,Surabaya, pada Kamis (30/06) lalu," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton E Trisanto, di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Senin.
Pada penangkapan itu polisi juga menyita uang tunai Rp300.000, dua unit ponsel dan satu unit mobil. Kasus ini terungkap bermula dari seorang sopir diperintah untuk mengambil sabu-sabu berinisial ZA oleh seorang berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca juga: Polres Aceh Timur musnahkan satu kilogram sabu-sabu
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengaku kenal S karena tetangga satu kecamatan di Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
ZA diperintahkan S mengambil sabu-sabu bersama P, kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu itu, yakni juragan (masuk ke dalam DPO).
Dengan dipandu juragan, ZA dan P dari arah tol Malang menuju Surabaya, selanjutnya keluar di tol Perak menuju Jembatan Suramadu sisi Pulau Madura.
"Namun, dalam perjalanan ZA dihubungi juragan supaya balik ke Surabaya karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Kemudian tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel yang terletak di Jalan Ampel Surabaya," kata Trisanto.
Baca juga: Polrestabes sita 20 kg sabu-sabu yang akan diedarkan di Bandung
Keesokan harinya pada Kamis, 30 Juni 2022, sekitar pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintah juragan untuk berangkat menuju RSUD Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura.
Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor, lalu menghampiri mobil ZA dan P. Keduanya mengetuk kaca mobil tersebut dan melempar bungkusan tas kresek warna hitam yang diduga sabu-sabu ke dalam mobil ZA.
"Bungkusan itu lalu diserahkan kepada P. Setelah dibuka, bungkusan berisi tiga bungkus kemasan teh china warna hijau itu kemudian disimpan di dasbor samping kanan," katanya.
Baca juga: 1,44 ton sabu-sabu disita dalam operasi kepolisian China bersama Laos
Menurut Trisanto, sebenarnya sabu-sabu itu rencananya dikirim ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan, lalu keluar Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan.
"Saat kami tangkap, mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp1,7 juta dan uang itu digunakan kedua tersangka untuk beli BBM, e-tol, bayar penginapan, dan makan. Kemudian hanya sisa Rp300.000," katanya.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 29 kg sabu-sabu dari Malaysia di Sumut
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata dia.
Polres Tanjung Perak gagalkan peredaran tiga kg sabu-sabu
4 Juli 2022 19:37 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka ZA dan P saat merilis kasus itu di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Senin (4/7/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Tanjung Perak
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: