Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan menambahkan saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan ustaz atau pengajar di pondok pesantren tersebut.

"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," ujar Zulpan.

Sebelumnya, belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.

Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kuasa hukum korban membuat laporan kasus pencabulan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda, yaitu LP / B / 3082 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro tangkap kawanan begal bersenjata tajam di Tajurhalang
Baca juga: Polda Metro tangkap tiga pelaku balapan liar di Jalan Asia-Afrika
Baca juga: Polisi ungkap motif pembunuhan di Pesanggrahan