Pemerintah pertimbangkan payung hukum pemilu terkait pemekaran Papua
4 Juli 2022 12:22 WIB
Tangkapan layar - Arsip foto - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (1/7/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/am.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan mempertimbangkan untuk membuat payung hukum soal Pemilu 2024 menyusul adanya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin.
Mahfud mengatakan ada sejumlah poin yang akan menjadi catatan, yakni soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan Pemilu 2024.
Baca juga: Kepala Polda Papua: Tidak ada kasus menonjol usai penetapan DOB Papua
"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sejauh ini pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II DPR disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu 2024 di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia, di Jakarta, Minggu (3/7).
Baca juga: Polri berencana bentuk 3 Polda baru
Baca juga: Puan: Tiga RUU DOB jamin hak rakyat Papua
Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR cenderung memilih agar presiden mengeluarkan Perppu terkait munculnya daerah pemilihan karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah klaster-klaster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya.
"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin.
Mahfud mengatakan ada sejumlah poin yang akan menjadi catatan, yakni soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan Pemilu 2024.
Baca juga: Kepala Polda Papua: Tidak ada kasus menonjol usai penetapan DOB Papua
"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sejauh ini pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.
"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II DPR disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu 2024 di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia, di Jakarta, Minggu (3/7).
Baca juga: Polri berencana bentuk 3 Polda baru
Baca juga: Puan: Tiga RUU DOB jamin hak rakyat Papua
Karena itu, menurut dia, Komisi II DPR cenderung memilih agar presiden mengeluarkan Perppu terkait munculnya daerah pemilihan karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut dia, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah klaster-klaster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: