Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyiapkan sedikitnya tujuh langkah antisipasi ketika menemukan hewan kurban terindikasi mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) di tempat penampungan.

"Ada tujuh langkah yang harus dilakukan," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Novy Palit saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Langkah pertama adalah menutup aktivitas keluar masuk hewan di tempat penampungan.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil potensi penyebaran penyakit ke hewan lain.

"Setelah itu, kita melaporkan kejadian penyakit melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia atau iSIKHNAS," kata Novy.

Baca juga: Anies pastikan 42 ribu hewan kurban masuk DKI aman dari PMK

Setelah itu, petugas akan mendata jumlah hewan yang terpapar sebelum dilakukan pengobatan.

Setelah diobati, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh sisi kandang.

"Kita juga membentuk posko pengendalian PMK di lokasi kejadian," kata dia.

Sudin KPKP juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola hewan kurban agar mengetahui langkah-langkah mengantisipasi penyakit PMK.

Terakhir, pihaknya akan melakukan pemantauan kesehatan hewan-hewan lain di tempat penampungan agar tidak terpapar penyakit PMK.

Baca juga: Anies lepas 865 petugas pemeriksa hewan dan daging kurban di Jakarta

Sebelumnya, Sudin KPKP sudah memeriksa ribuan hewan kurban yang ada di tempat penampungan seluruh wilayah Jakarta Barat.

"Data per 30 Juli kemarin ada total 5.322 ekor, terdiri dari 2.509 sapi, 16 kerbau, 2.349 kambing dan 448 domba," kata Novy.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Sudin KPKP, tercatat ada 15 hewan ternak di Jakarta Barat yang dinyatakan terpapar PMK.