Jakarta (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas menggelar Gerai Pengukuran dan Penerbitan Pas Kecil kapal penangkap ikan di bawah GT7 yang diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

“Pendaftaran dan pengukuran kapal akan terus dilakukan. Kepada para nelayan yang saat ini belum melakukan pendaftaran untuk diukur kapalnya, silakan mendaftar melalui web site E-PasKecil Ditjen Hubla. Pendaftaran disarankan secara berkelompok dengan 1 (satu) admin dari kelompok tersebut,” kata Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, M. Tohir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu

Sebanyak 93 nelayan pemilik kapal di bawah GT 7 hadiri pembukaan gerai yang diselenggarakan di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tawang. Selain dilakukan pengukuran, dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis E-PasKecil dan Baju Pelampung (Life Jacket) kepada perwakilan kelompok nelayan.

Kepala Seksi Status Hukum Kapal KSOP Tanjung Emas, Jaka Dwi Cahyant mengatakan, Pas Kecil merupakan dokumen legalitas kepemilikan kapal yang juga sebagai dokumen kebangsaan kapal. Pas Kecil juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan solar bersubsidi.

“Untuk itu kami terus melaksanakan, mempermudah dan mempercepat pendaftaran dan pengukuran kapal. Ini adalah komitmen nyata Direktorat Jenderal Perhubungan laut melalui KSOP Tanjung Emas dan wujud hadirnya Negara dalam meningkatkan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal di bawah GT.7,” katanya.

Adapun dalam pelaksanaannya, KSOP Tanjung Emas turunkan 2 Ahli Ukur Kapal dibantu para Taruna dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang dan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Hingga gerai ditutup, dari 87 kapal yang mendaftar, hanya 1 (satu) kapal nelayan yang tidak diukur karena tidak berada di tempat pengukuran.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kendal, Hadi Sambodo mengatakan bahwa DKP Kendal terus bekerjasama dan bersinergi dengan KSOP Tanjung Emas, memfasilitasi para nelayan untuk diukur kapalnya hingga mendapatkan Pas Kecil.

Sebagai tambahan informasi, Pas Kecil kini beruwujud kartu elektronik sehingga mudah dibawa oleh para nelayan. Dengan Elektronik Pas Kecil (E-PasKecil), dapat diakses data spesifikasi kapal, foto wujud fisik kapal dan pemilik kapal. Adapun untuk mendapatkannya, nelayan dapat mendaftarkan melalui web site E-PasKecil Ditjen Hubla, bisa secara perorangan atau disarankan melalui kelompok-kelompok nelayan.

Baca juga: Kemenhub terbitkan E-Pas Kecil bagi kapal di bawah 7 GT
Baca juga: Kemenhub: Sertifikasi e-pas kecil kapal nelayan untuk keseragaman
Baca juga: 193 kapal di Kepulauan Seribu dapat Pas Kecil gratis dari Kemenhub