Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Anambas, Polda Kepulauan Riau, mengamankan 36 kilogram narkotika golongan satu jenis kokain yang terdampar di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas.
"Warga awalnya menemukan 25 paket kokain bertuliskan Paris France dibungkus plastik hitam besar," kata Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Sabtu (2/7).
Benda terlarang itu kali pertama ditemukan oleh warga setempat Rusdikon pada Jumat (1/7) sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah menemukan barang ilegal berbahaya tersebut, katanya, warga langsung melapor ke Ketua RT dan Babinsa TNI di Kecamatan Jemaja. Kemudian oleh Babinsa TNI Serda Yugho, dilaporkan ke aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jemaja.
Selanjutnya, Polsek Jemaja dibantu aparat TNI dan warga turun ke lokasi kejadian guna mengamankan jenis kokain tersebut.
Mereka juga melanjutkan penyisiran di area perairan pantai Tunjuk dan kembali menemukan beberapa paket kokain lainnya dengan merek yang sama dengan penemuan awal. Total kokain yang ditemukan sekitar 36 kilogram.
"Setelah dilakukan tes narkoba, zat yang terkandung di dalamnya memang berjenis kokain," ungkap Kapolres.
Kendati begitu, pihaknya akan membawa barang berbahaya itu ke Kota Batam guna uji laboratorium untuk lebih memastikan bahwa benda tersebut adalah kokain.
"Setelah itu, kami akan meminta persetujuan Pengadilan untuk dilakukan penyitaan," ucap Kapolres.
Kapolres Anambas belum dapat memastikan asal-usul narkotika jenis kokain itu, karena masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: TNI AL musnahkan 179 kilogram kokain senilai Rp1,25 triliun
Baca juga: Kokain tercemar tewaskan 17 orang di Argentina, puluhan dirawat di RS
36 kilogram kokain ditemukan terdampar di Pantai Tunjuk Kepri
2 Juli 2022 15:50 WIB
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti menyampaikan siaran pers terkait penanganan kasus narkoba jenis kokain sebanyak 36 kilogram, Sabtu (2/7/2022). ANTARA/HO-Polres Anambas/am.
Pewarta: Ogen
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022
Tags: