Baca juga: Petugas Dukcapil Mukomuko datangi rumah ODGJ untuk perekaman data KTP
Novita menyebutkan berdasarkan data dari sekolah luar biasa (SLB) di daerah ini sebanyak 72 orang penyandang disabilitas yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Dari sebanyak 72 orang penyandang disabilitas ini, sekitar 40 orang di antaranya yang telah merekam data KTP elektronik dan ada sebanyak 32 orang yang belum merekam data.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko sudah beberapa kali turun untuk merekam data KTP elektronik bagi penyandang disabilitas sekaligus perekaman data bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca juga: Lima kelompok nelayan di Mukomuko usulkan badan hukum gratis
Novita menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak SLB terkait dengan perekaman data bagi penyandang disabilitas di sekolah tersebut, namun pihak sekolah belum siap.
Selanjutnya, Pemkab Mukomuko akan kembali berkoordinasi dengan SLB untuk melakukan perekaman data KTP elektronik bagi penyandang disabilitas di sekolah tersebut.
Baca juga: Dua pabrik kelapa sawit di Mukomuko kembali beroperasi