Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Indonesia berkumpul di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) untuk menggelar rapat koordinasi membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Pengurus Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) menggelar rapat koordinasi membahas implementasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD," kata Ketua APPDI yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Dedi mengatakan HKPD sudah bukan hal yang perlu diperdebatkan karena sudah menjadi undang-undang dan yang menjadi fokus pembahasan kali ini adalah membentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah saat produk kebijakan berlanjut menjadi peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), hingga peraturan daerah (Perda) di tingkat provnisi hingga kabupaten kota.
Karena hal itu berpengaruh pada mekanisme, prosedur saat dijalankan.
"Jadi karena UU sudah lahir, tinggal peraturan pemerintahnya terkait opsen PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, Dana bagi hasil dan sebagainya. Kita rumuskan di sini. Jadi ini sifatnya bottom up dari pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isu-isunya, apa saja yang bisa kita rekomendasikan ke pemerintah pusat," kata Dedi.
Menurut dia, di dalam HKPD ini pasti ada beberapa ketentuan yang diatur petunjuk pelaksanaan, nanti akan dirumuskan dalam bentuk peraturan pemerintah sehingga pihaknya akan buat rekomendasi untuk isi dari PP ini.
"Nanti hasil rapat koordinasi ini berbuah rekomendasi untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Dia menuturkan HKPD ini memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan.
Akan tetapi, dalam implementasinya perlu diawali dengan pendataan potensi yang akurat.
"Good data good decision, bad data bad decision, no data ya no decision. Intinya begitu. Sekarang contoh, data kendaraan antara pemerintah pusat yang dikeluarkan Korlantas, Kemendagri atau jasa raharja ada perbedaan. Kita di daerah harus padu serasi antara tim pembina samsat pusat, provinsi hingga kabupaten kota," kata dia.
"Nanti kaitan bagi hasilnya kita akan rumuskan bagaimana. Ini yang perlu dikonsolidasikan," lanjut dia.
Potensi ini modal untuk pembangunan khususnya di Jawa Barat dan hampir semua pembangunan sumbernya dari PAD pajak kendaraan bermotor.
"Nah ini perlu menjadi perhatian karena harus dijaga tanpa menyimpang dari aturan yang ada," kata dia.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, A Fatoni mengatakan rapat kerja APPDI ini sangat penting karena semua pengurus bapenda di wilayah Indonesia berkumpul membahas berbagai persoalan untuk membuat pendapatan daerah meningkat, termasuk merumuskan isu penting seperti HKPD.
"Jadi ini adalah wadah kordinasi kepala Bapenda seluruh Indonesia," kata dia.
A Fatoni menuturkan forum ini akan menghasilkan rekomendasi yang bisa menghasilkan peningkatan pendapatan, sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah pusat.
"Di antara mereka sendiri bertukar informasi, sehingga pendapatan yang sempat terpuruk di masa pandemi COVID-19 bisa meningkat lagi," kata dia.
Dia mengatakan peningkatan pendapatan itu yang penting adalah PAD, ada pajak, retribusi dan ada pula primadona dari pajak kendaraan bermotor.
"Ada 40 persen kendaraan yang tidak membayar pajak. Kalau ini dioptimalkan maka pendapatan akan semakin baik," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR tekankan pentingnya sinkronisasi keuangan pusat-daerah
Baca juga: Wamenkeu: Pemerintah daerah diperbolehkan miliki Dana Abadi Daerah
Baca juga: Kemenkeu sebut opsen pajak kendaraan tak akan tambah beban wajib pajak
Baca juga: Kemenkeu dorong pertukaran data pajak melalui UU HKPD
Baca juga: Wamenkeu: Pemerintah daerah diperbolehkan miliki Dana Abadi Daerah
Baca juga: Kemenkeu sebut opsen pajak kendaraan tak akan tambah beban wajib pajak
Baca juga: Kemenkeu dorong pertukaran data pajak melalui UU HKPD