Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) lima provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, saat membacakan laporan panitia kerja (Panja) mengungkapkan alasan Komisi II DPR membawa RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU) bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah tersebut.
"Dengan disahkannya menjadi undang-undang, RUU Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi melalui potensi sumber daya alam, suku bangsa, budaya, pola arah dan prioritas pembangunan provinsi, serta permasalaan personel aset dan dokumen di provinsi," ujar Junimart Girsang.
Selain itu, dirinya menyatakan, RUU lima provinsi tersebut dibuat dalam rangka penataan ulang dasar hukum pembentukan provinsi tersebut, karena alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS), sementara konstitusi mensyaratkan kembali kepada UUD NRI 1945.
"UU tersebut sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Satu provinsi, satu undang-undang akan memperkuat kepastian hukum dan menjadi dasar hukum bagi daerah-daerah tersebut untuk membuat peraturan daerah (Perda)," jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 lalu menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut. Komisi II kemudian menyetujui hasil pembahasan tingkat I dibawa ke pembicaraan tingkat II, Selasa, 21 Juni 2022 lalu.