Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung rencana Kejaksaan Agung yang akan menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pelaku tindak pidana pengguna narkoba tidak lagi dikenakan hukuman penjara namun akan ada upaya rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut dia langkah Kejaksaan tersebut akan sangat membantu menurunkan angka kelebihan kapasitas pada lapas di Indonesia.

"Saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung yang turut akan menempuh jalan tidak memenjarakan para pengguna narkoba melainkan melalui pendekatan keadilan restoratif yang nanti hasilnya adalah para pengguna ini direhabilitasi," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: RUU KIA disahkan jadi RUU inisiatif DPR RI

Dia menilai, para pengguna narkoba adalah korban-korban yang harus kita bantu untuk disembuhkan sehingga akan sangat membantu menekan tingginya kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

Hal itu menurut dia karena 50 persen dari keseluruhan para penghuni lapas merupakan warga binaan kasus narkotika karena itu salah satu solusi yang disampaikan Kejaksaan patut didukung.

Selain itu Sahroni juga meminta agar proses rehabilitasi yang dilakukan mempermudah para korban, seperti diberikan biaya yang murah untuk suatu program rehabilitasi. Dia juga meminta Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan lembaga lain dalam menyusun program rehabilitasi tersebut.

"Seperti yang kita dengar banyak yang enggan melakukan rehabilitasi karena biaya yang cukup mahal, mungkin ini juga bisa menjadi salah satu program antara Kejaksaan bersama Polri untuk menyediakan tempat rehabilitasi dengan harga yang terjangkau untuk para korban," ujarnya

Selain itu dia juga meminta Kejaksaan bekerja sama dengan lembaga lain agar programnya berjalan secara komprehensif dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan para penyalahguna narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.

“Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi dan bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika,” kata Burhanuddin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi pidato kunci dalam acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa (28/6).

Burhanuddin menyebutkan bahwa tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca juga: Puan: Tiga RUU DOB jamin hak rakyat Papua
Baca juga: Komisi V DPR RI dukung rencana pembangunan Bendungan Mujur Lombok
Baca juga: Menkeu: Pertama dalam 12 tahun pendapatan negara capai target di 2021