Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menyatakan bahwa penggunaan ganja untuk kebutuhan medis memerlukan dukungan undang-undang sebagai dasar hukum pemanfaatan tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

Aan yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, saat dihubungi ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan, perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika jika nantinya tanaman ganja itu dipergunakan untuk kepentingan medis.

"Harus ada perubahan pada UU Narkotika. Jadi secara teknis hukumnya, kalau selama ini dilarang, tapi (nantinya) untuk kepentingan medis diperbolehkan," tutur Aan.

Aan menjelaskan, pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis bukan sesuatu yang menjadi permasalahan hukum. Namun, memang diperlukan landasan hukum agar penggunaan ganja untuk kebutuhan medis itu bisa dilakukan dan tidak melanggar ketentuan.

Dalam konstruksi hukum nasional, lanjutnya, ada beberapa perbuatan atau tindakan pidana yang dalam hal tertentu menjadi bukan merupakan tindak pidana, sepanjang kepentingan hukumnya sudah ditentukan undang-undang.

"Jadi sepanjang ada dasar hukumnya dalam bentuk UU maka pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis tidak masalah," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR dorong aturan penggunaan ganja untuk medis

Baca juga: Halal Watch: Indonesia tidak perlu latah legalkan ganja


Ia menambahkan, jika dilihat dari sisi logika hukum, seseorang bisa menyalahgunakan ganja dikarenakan ada niat untuk melanggar ketentuan dengan mengkonsumsi tanaman itu. Namun, ada juga seseorang yang menggunakan ganja untuk pengobatan dan kepentingan medis.

Menurutnya, jika seseorang yang memerlukan ganja untuk penanganan medis tidak bisa mendapatkan tanaman tersebut secara legal, maka akan menjadi persoalan dimana seluruh orang yang menggunakan ganja untuk kebutuhan medis menjadi penyalahguna tanaman itu.

Jika nantinya tanaman ganja bisa dipergunakan untuk kepentingan medis, lanjutnya, maka juga diperlukan aturan yang ketat terutama untuk mengawasi penggunaannya. Ganja yang dijual untuk kepentingan medis, tidak bisa dijual bebas dan harus menggunakan resep dokter.

"Sehingga, untuk yang medis memang harus ada prosedur yang ketat, tidak mungkin bisa beli di toko dan dijual bebas, itu tidak mungkin," ujarnya.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, maka penggunaan ganja untuk kepentingan medis bisa dipergunakan bagi orang-orang yang memang membutuhkan. Sehingga, orang-orang yang membutuhkan ganja untuk kepentingan medis, tidak harus menjalani hal yang ilegal.

Baca juga: Pakar: Penggunaan ganja untuk medis secara hati-hati dan terbatas

Baca juga: Dasco: Komisi III-IX tindaklanjuti usulan legaliasi ganja untuk medis


"Daripada mencari-cari sesuatu yang ilegal (karena membutuhkan untuk keperluan medis), sehingga yang legal menjadi ilegal karena tidak ada pintu legalitas-nya," imbuhnya.

Isu mengenai pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis mengemuka setelah adanya aksi seorang ibu yang meminta ganja medis untuk buah hatinya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut, kemudian mendapatkan respon dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kementerian Kesehatan masih melakukan pengkajian pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.